Kemendagri Lakukan Pembinaan dan Pemberdayaan Kelembagaan Pengelolaan Irigasi

PORTALINDONEWS.CDOM, Jakarta – Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap Kelembagaan Pengelolaan Irigasi (KPI) Komponen A. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Bangda Teguh Setyabudi di Hotel Kristal Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Pembinaan ini dilakukan mengingat kebijakan peningkatan infrastruktur irigasi harus diikuti dengan upaya penguatan kapasitas KPI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.

“Sinergi keduanya merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pengelolaan dan modernisasi irigasi yang bertumpu pada lima pilar, yaitu ketersediaan air, infrastruktur irigasi, pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelola irigasi, dan sumber daya manusia (SDM) pelaku pengelolaan irigasi,” tutur Teguh.

Kegiatan strategis terkait kelembagaan pengelolaan irigasi dilakukan melalui Sinergic Irrigation Modernization and Urgent Rehabilitation Project (SIMURP). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan air irigasi yang efektif, efisien, dan berkelanjutan berbasis partisipasi masyarakat petani pemakai air.

Menurut Teguh, pemerintah telah mengadopsi kebijakan pengelolaan irigasi berdasarkan tata kelola kolaboratif dengan mengedepankan pendekatan model kerja bersama dan sama-sama bekerja. Hal ini dilakukan atas pijakan koordinasi dan komunikasi terpadu antara perangkat daerah maupun perkumpulan petani pemakai air. Karena itu, Kemendagri melalui Ditjen Bina Bangda memiliki peran strategis dalam melakukan pembinaan.

Adapun pelaksanaan penguatan kapasitas KPI dapat dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda), baik provinsi maupun kabupaten. Hal ini sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2012 tentang Kerangka Nasional Pengembangan Kapasitas Kelembagaan Pemerintah Daerah. Selain itu, juga mengacu pada kerangka teknis sesuai Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi.

Teguh mengatakan, bagi penguatan KPI di tingkat pusat dapat dilakukan melalui beberapa langkah, di antaranya pengembangan pusat manajemen pengetahuan atau Knowledge Management Center (KMC) sumber daya air dan irigasi, bimbingan teknis, pertemuan koordinasi dan konsultatif, serta kegiatan pendampingan. Sedangkan Pemda dapat melakukan penguatan KPI melalui pemberdayaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A).

Dari hasil pre test dan post test yang telah dilakukan didapati bahwa pengetahuan dan pemahaman petani yang tergabung dalam P3A dan gabungan P3A naik sebesar 40 persen. Peningkatan juga terjadi pada aspek teknik dan jejaring kemitraan P3A dan gabungan P3A. Dengan demikian, petani yang sudah dilatih tersebut dapat lebih mampu mengambil keputusan pengelolaan.

“Kebijakan pengelolaan sistem irigasi tanpa diikuti dengan upaya penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberdayaan SDM pengelolaan irigasi di daerah akan membawa dampak yang kurang optimal dalam manfaat investasi pembangunan. Untuk menjaga keberlanjutan program dan kegiatan kelembagaan pengelolaan irigasi dan selanjutnya dimutakhirkan melalui Kepmendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 sebagai acuan pemerintah daerah,” pungkas Teguh.

Terkait dengan penguatan kapasitas tentunya tidak lepas dari kelembagaan maupun anggota P3A. Karena itu, Ditjen Bina Banda juga melakukan pendampingan yang tidak hanya menyangkut pada peningkatan kapasitas kelembagaannya. Namun, Ditjen Bina Bangda juga berupaya meningkatkan ekonomi petani melalui Usaha Ekonomi Produktif dan Kreatif (UEPK). Langkah ini salah satunya melalui usaha di bidang pariwisata dengan memanfaatkan aset irigasi serta sempadan irigasi. Hal tersebut juga menjadi salah satu materi pokok yang dibahas pada kegiatan pembinaan dan pemberdayaan tersebut.

Sebagai informasi, kegiatan pembinaan dan pemberdayaan KPI ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PUPR. Hadir pula perwakilan dari Pemda, di antaranya Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, NTB, NTT, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Daerah lainnya yakni Kabupaten Banyuasin, Musi Banyuasin, Deli Serdang, Serdang Bedagai, Indramayu, Cirebon, Purworejo, Banjarnegara, Purbalingga, Grobogan, Demak, Brebes, Jember, Katingan, Lombok Tengah, Nagekeo, Takalar, Bone, Pangkajene Kepulauan, Pinrang, dan Konawe.

Puspen Kemendagri

About Portalindonews

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …