PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta gubernur melaksanakan fungsi pembinaan dan pengawasan dalam hal Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat atau GWPP. Hal itu disampaikan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar Diantoro saat membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Gubernur dan Perangkat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Golden Boutique Hotel Kemayoran, Jakarta, Selasa (22/11/2022).
Menurut Suhajar, setelah ditetapkannya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam pelaksanaan otonomi daerah, Pemerintah Pusat bertugas untuk melakukan pembinaan dan pengawasan. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dijelaskan bahwa pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di tingkat provinsi dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Gubernur.
“Kewenangan membina dan mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota itu adalah kewenangan yang sudah diamanatkan oleh Undang-Undang kepada gubernur,” terang Suhajar.
Karenanya, ia meminta seluruh gubernur di Indonesia memahami tugasnya sebagai GWPP. Pemahaman ini juga diperlukan agar pelaksanaan 32 urusan konkuren di setiap level pemerintahan berjalan secara optimal.
“Bagaimana agar urusan-urusan konkuren dijalankan di setiap sudut pemerintah di wilayahnya, tanggung jawab pembinaan dan pengawasannya ada di pundak gubernur,” tandasnya.
Pemahaman tentang GWPP tersebut sebaiknya juga dimiliki oleh seluruh bupati/wali kota. Tujuannya agar jangan sampai pelaksanaan urusan konkuren yang diserahkan pemerintah pusat kepada daerah tak berjalan dengan baik akibat keengganan bupati/wali kota untuk dibina oleh gubernur.
Pasalnya, kasus seperti itu sangat mungkin terjadi apabila bupati/wali kota terpilih tak memahami fungsi GWPP. Begitupun sebaliknya, gubernur yang tak memahami peran GWPP mungkin akan acuh tak acuh terhadap pelaksanaan otonomi daerah di tingkat kabupaten/kota di wilayahnya.
Lebih lanjut, GWPP dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh Sekretaris Daerah (Sekda) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait yang diamanatkan.
“Jadi saya minta tolong betul dengan Sekda, Kepala Bappeda, Kepala BKAD, Kepala Biro Pemerintahan, Kepala Biro Hukum, dan Inspektorat harus memahami ini,” pungkasnya.
Puspen Kemendagri