PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bekerja sama dengan Program SIAP SIAGA menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemetaan Tantangan dalam Penguatan Kelembagaan Penanggulangan Bencana di Daerah secara hybrid, Kamis 20 Oktober 2022. Rakornas dihadiri, Kepala Pelaksana BPBD dan Kepala Biro Organisasi baik tingkat provinsi, kabupaten dan kota dari seluruh Indonesia.
Rakornas digelar sebagai penguatan peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang telah dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kemendagri Safrizal ZA menyampaikan, pentingya melakukan penguatan BPBD melalui berbagai strategi, diantaranya revisi Permendagri 46/2008 dengan penyelarasan dengan berbagai produk hukum terkait di Indonesia, terutama menyesuaikan dengan Undang-undang 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Rakornas ini menjadi diharapkan menjadi momentum menata kembali peran BPBD yang ideal, khususnya peran BPBD sebagai penanggung jawab penyelenggaraan penanggulangan bencana (PB) di daerah, terutama sebagai ujung tombak penyelenggaraan PB sebagai sub urusan pemerintahan bersifat wajib berkaitan dengan pelayanan dasar,” ujar Safrizal, Kamis 20 Oktober 2022.
Lanjut Safrizal, BPBD harus memiliki fungsi untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan penanggulangan bencana secara cepat dan tepat, efektif dan efisien serta melakukan pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh di semua fase bencana.”
“Untuk itulah melalui Rakornas menjadi proses dan awal melakukan kolaborasi, membangun solidaritas mensinergikan peluang dan tantangan penanggulangan bencana daerah,” terang Safrizal.
Tiga Poin Penting Rakornas
Safrizal menyampaikan, tiga poin penting yang diharapkan dalam Rakornas ini, yaitu; Pertama, usaha penguatan BPBD harus memperhatikan harmonisasi kebijakan terbaru, khususnya terkait dengan Pemerintahan Daerah.
Kedua perlu dipertegas pembagian kewenangan BPBD provinsi dan kab/kota dan juga harus tetap konsisten dengan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana, serta masyarakat sebagai penerima layanan.
“Ketiga, Penguatan fungsi BPBD harus difokuskan terutama pada aspek koordinasi antar Lembaga, secara vertikal dan horizontal, dengan melibatkan lembaga-lembaga non pemerintah,” pungkasnya.