Portalindonews.com =
PATI / JAWA TENGAH – Jajaran Komisi D DPRD Kabupaten Pati melakukan sidak ke SMPN 01 Tayu usai menerima laporan adanya ijasah siswa yang ditahan oleh pihak sekolah sampai bertahun-tahun, Senin 02 Maret 2026. Selain itu, kunjungannya ini juga berkaitan dengan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang ditolak pihak sekolah hingga viral beberapa waktu lalu.
Ketua Komisi D Teguh Bandang Waluyo menyampaikan, pihaknya sebelumnya mendapati laporan dari Ketua DPRD Ali Badrudin, bahwa ada salah satu mantan siswa SMPN 01 Tayu yang sudah lulus yang ijasahnya tidak boleh diambil oleh pihak sekolah dengan alasan belum melunasi uang gedung sebesar Rp 900 ribu.
Hanya saja, ketika jajaran komisi D hendak membuktikan kebenaran dari adanya dugaan tersebut, pihak sekolah membantah meminta sejumlah uang dan seketika menyerahkan ijasah sang anak.
“Ada siswa asal Keboromo yang ijazahnya ditahan, sudah dua tahun tidak berani mengambil karena merasa belum membayar uang gedung sebesar Rp 900 ribu. Yang bersangkutan mengadu ke pak ketua DPRD dan dikasih uang oleh pak ketua, kemudian kami antar anaknya kesini tetapi ditolak. Ijasahnya sudah diberikan,” kata Bandang.
Selain itu, temuan di lokasi juga menunjukan adanya murid lain yang memiliki masalah serupa. Hal inilah yang membuat Bandang beserta anggotanya merasa heran. Pasalnya, sekolah negeri tidak diperkenankan untuk memungut biaya dari siswa apapun alasannya.
“Ternyata tidak hanya satu ijasah, banyak ijasah yang lain sudah tiga tahun belum diambil. Ini ada apa, apakah ceritanya sama karena belum bayar uang gedung atau memang belum sempat atau takut dan sebagainya ini menjadi catatan kita,” tandasnya.
Red / Tio
PORTALINDONEWS AKTUAL – BERIMBANG