Soppeng, Portalindonews.com – Salah satu anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi Partai Golkar, Supriansa tatkala berkunjung ke Kabupaten Soppeng menjelaskan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional terbaru mampu wujudkan demokratisasi di Indonesia, untuk itu semua masyarakat harus berbangga.
Bukan tanpa alasan, pasalnya memang keberadaan KUHP nasional yang merupakan produk hukum asli buatan anak bangsa merupakan pengganti dari keberadaan KUHP lama peninggalan jaman kolonial Belanda.
Dengan berhasilnya bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari para penjajah serta menunjukkan kedaulatan akan sistem hukumnya, tentu menurut Supriansa itu sangatlah patut dibanggakan.
Lebih lanjut, kelahiran KUHP nasional juga merupakan bukti bahwa bangsa ini memiliki banyak pemikir hukum handal.
“Saya sampaikan, KUHP ini dulunya dibuat oleh kolonial Belanda, kita mesti berbangga bahwa kitab UU KUHP sekarang ini ada, atas buatan sendiri selaku warga negara Indonesia. Kita ini sudah merdeka dan mempunyai banyak pemikir-pemikir hukum handal dan terbaik di Indonesia, dan salah satu dari pemikir hadirnya KUHP ini. Saya berada didalamnya selaku panitia kerja (panja),” beber Supriansa.
Selanjutnya, Anggota Komisi III DPR RI ini juga menjelaskan bahwa sejauh ini pemerintah benar-benar terus berupaya untuk menjembatani banyaknya sudut pandang akibat diversitas yang tinggi di Indonesia.
Maka dari itu, justru dengan adanya KUHP nasional ini sangat mampu untuk menjadi jembatan perbedaan sudut pandang tersebut.
Supriansa menambahkan bahwa penetapan produk hukum buatan anak bangsa ini adalah langkah besar untuk mewujudkan negara hukum yang demokratis.
“Oleh sebab itu, penetapan RUU KUHP menjadi Undang-Undang (UU) adalah langkah besar dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis,” pungkasnya.
Sebagai informasi, kegiatan kunjungan kerja yang dilakukan Supriansa memang dalam rangka untuk bisa menyerap beberapa aspirasi dari masyarakat secara langsung.