Kuasa Hukum Warga Penambuhan Laporkan PT Fuhua

Portalindonews.com =
PATI / JAWA TENGAH – Sejumlah praktisi hukum dari CPB Law Office Rembang resmi melayangkan pengaduan ke Kejaksaan Negeri Pati terkait dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Fuhua Travel Goods Indonesia pada Kamis, 12 Februari 2026.

Kuasa hukum warga Desa Penambuhan, Bagas Pamenang N, S.H. dan Slamet Widodo, S.H., menyatakan bahwa laporan ini juga menyeret sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Pati, termasuk DPMPTSP, Dinas Tenaga Kerja, DPUPR, hingga Dinas Imigrasi.

Bagas mengungkapkan bahwa berdasarkan temuan di lapangan, bangunan PT Fuhua saat ini sudah berdiri hampir 90%.

Namun, perusahaan tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lingkungan maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Bangunan sudah berdiri besar, tapi izin belum ada. Kami mengantongi bukti bahwa mereka berani membangun karena diduga ada ‘lampu hijau’ atau persetujuan dari oknum di DPMPTSP. Ini masuk ranah mal administratif dan tipikor (tindak pidana korupsi),” ujar Bagas saat memberikan keterangan kepada media.

Laporan ini didasarkan pada keresahan warga Desa Penambuhan. Tim kuasa hukum mengklaim telah mengantongi dukungan tanda tangan dari kurang lebih 2.000 Kepala Keluarga (KK) yang merasa hak-haknya sebagai warga sekitar diabaikan.

Warga menuntut agar perusahaan mengutamakan asas kemanfaatan dan prosedur hukum yang benar, dimulai dari diskusi dan persetujuan lingkungan dengan masyarakat setempat sebelum operasional dimulai.

Selain masalah perizinan, pihak kuasa hukum juga menyoroti masalah ketenagakerjaan yang dinilai sangat janggal.

  1. Dominasi WNA: Bagas menyebutkan 90% pekerja di lapangan adalah Warga Negara Asing (WNA) yang bahkan tidak fasih berbahasa Indonesia maupun Inggris.
  2. Abaikan Warga Lokal: Minimnya penyerapan tenaga kerja dari warga Desa Penambuhan.
  3. Pelanggaran SOP: Pekerja di lokasi ditemukan tidak menerapkan prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti tidak menggunakan sepatu safety atau pakaian kerja yang sesuai standar.

“Bagaimana Dinas Tenaga Kerja memperbolehkan ini? Perusahaan tidak ada izin, tapi karyawan sudah bekerja tanpa SOP yang benar dan tidak berlandaskan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum berharap Kejaksaan Negeri Pati segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.

Mereka menegaskan telah menyiapkan bukti-bukti kuat berupa rekaman video hingga percakapan digital (chat) untuk memperkuat laporan tersebut.

“Kami ingin semua perusahaan di Kabupaten Pati memenuhi standar. Jangan sampai ada praktik-praktik yang mempermudah pelanggaran aturan demi kepentingan segelintir oknum,” tutup Bagas.

(team)

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Perkuat Pelayanan Publik, Lapas Kelas IIA Cilegon Raih Hasil Evaluasi PMPP “Sangat Baik” dari Ombudsman RI

Portalindonews.com = CILEGON _ Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cilegon mengikuti kegiatan Penyerahan Hasil dan …