Mendagri Jelaskan Keberadaan Mal Pelayanan Publik Bakal Kurangi Potensi Tindak Pidana Korupsi

PORTALINDONEWS.COM, Labuan Bajo – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menjelaskan, keberadaan Mal Pelayanan Publik (MPP) bakal mengurangi potensi tindak pidana korupsi. Pasalnya, adanya MPP akan mendorong transparansi dan keterbukaan sistem dalam melayani masyarakat. 

Hal itu disampaikan Mendagri saat mendampingi Wakil Presiden Ma’ruf Amin pada Rapat Progres Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan bupati/wali kota se-Provinsi NTT. Rapat tersebut berlangsung di Kantor Bupati Manggarai Barat, Senin (14/3/2022).

Mendagri menekankan agar pemerintah daerah (pemda) memiliki perhatian serius dan bersungguh-sungguh dalam membangun MPP. Hal ini dinilai penting, sebab akan membantu masyarakat mendapatkan pelayanan secara mudah. Di samping itu, kebijakan tersebut juga bakal membantu proses izin usaha melalui Online Single Submission (OSS). 

“Jadi kemudahan berusaha online single submission yang dikerjakan oleh Kementerian Investasi, itu juga bergabung di situ. Nah kita harapkan dengan adanya MPP ini akan bisa banyak manfaatnya bagi masyarakat,” ujar Mendagri. 

Lebih lanjut, Mendagri mengatakan pembangunan MPP telah dilakukan oleh sejumlah daerah. Karena itu, pihaknya meminta agar Pemda yang belum memiliki MPP, untuk segera merealisasikannya. Jika kebijakan ini dirasa sulit dijalankan, kata Mendagri, Pemda dapat mengawalinya dengan membangun gedung terlebih dahulu. Kemudian dilanjutkan dengan membangun sistem, menyediakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan memiliki pola pikir maju. 

Berkaitan dengan hal ini, Mendagri meminta agar Pemda meniru terobosan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi. Daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan MPP dengan baik dan optimal. Bahkan, semua lini bergerak dan berjalan guna melayani masyarakat. 

Mendagri tak menampik masih ada daerah yang belum maksimal dalam menjalankan MPP. Misalnya, daerah yang memiliki Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), tetapi tidak mempunyai MPP. Akibatnya, tidak ada perubahan optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta pelayanan cenderung monoton. 

Di sisi lain, ada pula daerah lainnya yang hanya memiliki gedung MPP, tetapi sistem pelayanan di dalamnya tidak berjalan. Hal itu membuat masyarakat tidak memperoleh pelayanan yang maksimal. Mendagri merinci, ada pula daerah lainnya yang memiliki MPP, tetapi kinerja pelayanannya belum memadai. Pada kasus seperti ini penyebabnya ditengarai karena SDM pegawai di daerah tersebut masih menganut cara dan budaya lama. 

Untuk itu, Mendagri berharap pembangunan MPP dapat diiringi dengan sistem yang berjalan, dan pelayanan yang terintegrasi. Terlebih, apabila sistem di dalamnya dapat diterapkan secara online, serta SDM-nya mengadopsi pola pikir yang maju. Berkaitan dengan ini, Mendagri meminta daerah meniru MPP di Kabupaten Badung, Bali. Sebab daerah tersebut dinilai telah berhasil menerapkan MPP dengan baik. 

“Di Badung ini, ini sangat luar biasa, karena ketika kita masuk ke sana kita merasa bahwa kita tidak seperti masuk dalam kantor pemerintah, tapi seperti masuk ke dalam kantor swasta, di mana pelayanan mindset para petugasnya itu betul-betul berubah. Jadi masyarakat merasa seperti di atas, dilayani,” tandas Mendagri. 

Puspen Kemendagri

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Narkoba Ancam Generasi Muda, Pemerintahan Presiden Prabowo Tingkatkan Pengawasan Nasional

Portalindonews.com, Jakarta – Situasi darurat narkoba yang mengancam generasi muda menjadi perhatian serius di bawah …