PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan dukungannya untuk senantiasa memperkuat pembangunan pemerintahan desa. Menurutnya, pemerintahan desa perlu didukung untuk mendorong pemerataan pembangunan yang selama ini kerap terpusat di wilayah perkotaan.
“Ada potensi di rural area, di daerah-daerah pedesaan. Kalau seandainya mesin produksi, mesin ekonomi kita di kota bergerak, di desa bergerak serempak maka Indonesia akan melompat (mengalami kemajuan pesat),” ujar Mendagri saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Implementasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Tahun 2023 di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (29/8/2023).
Selama ini pemerintah telah berkomitmen serius dalam mendukung pemerintahan desa. Ini terlihat, misalnya dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Regulasi tersebut memberikan kepastian hukum bagi desa untuk menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai aturan yang berlaku. Berikutnya yakni dengan dibentuknya Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Kementerian tersebut, jelas Mendagri, dibentuk oleh Presiden Joko Widodo untuk memperkuat pembangunan di wilayah perdesaan.
Mendagri mengimbuhkan, komitmen selanjutnya terlihat dari adanya kebijakan alokasi Dana Desa. Dengan kebijakan itu desa memiliki anggaran yang dapat digunakan untuk mengakselerasi pembangunan di desa. Mendagri menjelaskan, selama ini adanya Dana Desa telah berkontribusi positif terhadap pembangunan desa, yang beberapa di antaranya mampu mendorong peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADes).
“Kelebihan-kelebihannya banyak. Kelebihannya ya desa bisa bangkit, berkembang, di antaranya lahirnya banyak desa-desa yang swasembada, desa yang swadaya, desa-desa tertinggal menjadi desa-desa yang lebih maju. Cukup banyak desa-desa wisata mulai berkembang, ramai, bergerak semua ekonomi desa,” tambah Mendagri.
Mendagri tak memungkiri, meski banyak kontribusi positif yang telah ditorehkan, jalannya pemerintahan desa juga tetap perlu dievaluasi. Pasalnya, Mendagri juga kerap menerima laporan adanya oknum tertentu di pemerintahan desa yang tersangkut persoalan hukum. Hal tersebut patut menjadi bahan evaluasi agar penyelenggaraan pemerintahan desa mampu lebih optimal.
“Kita berharap teman-teman di desa, satu tidak kena masalah hukum. Teman-teman kepala desa bisa untuk mengakselerasi percepatan pembangunan, menyiapkan lapangan kerja juga untuk masyarakatnya, mampu untuk menangkap potensi-potensi peluang di desanya,” tambah Mendagri.
Dengan upaya tersebut, diharapkan pemerintah desa mampu memperkuat kapasitas fiskalnya. Penguatan tersebut, lanjut Mendagri, dapat dilihat dari realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang didominasi oleh PADes layaknya Pendapatan Asli Daerah (PAD) oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota.
Puspen Kemendagri