MIPI: Regulasi Tata Ruang Diberlakukan, Namun Faktanya Masih Banyak Problem Yang Dihadapi Hari Ini

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertema “Kebijakan dan Realitas Penataan Ruang”, Sabtu (12/3/2022). Webinar yang dipandu oleh presenter TV nasional Aprilia Putri ini menghadirkan tiga narasumber, yaitu Peneliti Pusat Pengkajian Perencanaan dan Pengembangan Wilayah (P4W) Institut Pertanian Bogor (IPB) Galuh Syahbana Indraprahasta, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Rahma Julianti, dan Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah (SUPD) I Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Edison Siagian. 

Dalam sambutannya, Wakil Sekretaris Jenderal I MIPI James Robert Pualilin mengatakan, pendekatan kewilayahan dalam sistem pembangunan yang bersifat terpadu, sangat terkait dengan ruang atau spasial. Antara lain dalam hal jaringan, interaksi fisik, sosial, ekonomi, teknologi, dan administrasi. 

“Sebenarnya tata ruang itu berfungsi sebagai instrumen koordinasi bagi seluruh program-program kegiatan yang akan dilaksanakan di daerah. Yang memanfaatkan, (dan) yang berasal dari berbagai macam sumber dana sebagai wujud dari pemanfaatan rencana tata ruang,” katanya. 

MIPI beranggapan bahwa tata ruang ini sangat penting untuk dimanfaatkan sebagai konsep terciptanya interaksi, tempat, waktu, dan budaya masyarakat setempat. Sementara itu, regulasi tentang tata ruang sudah diberlakukan. Namun faktanya masih banyak problem yang dihadapi hari ini, terutama terkait dengan pesatnya pertumbuhan penduduk dan peningkatan kebutuhan pemanfaatan lahan. 

“Sehingga perencanaan tata ruang menjadi hal yang sangat penting di semua pemerintahan daerah, baik provinsi, kabupaten/kota. Tentu perencanaan ini akan menjadi sebuah regulasi dan pedoman bagi penataan ruang dan pemanfaatan, bagi pelaksanaan pembangunan,” ujarnya. 

Sementara itu, Peneliti P4W IPB Galuh Syahbana Indraprahasta menjelaskan terkait sistem dan praktik perencanaan di Indonesia dari masa pemerintah kolonial (Hindia) Belanda, Orde Lama, Orde Baru, Orde Reformasi, dan kondisi terkini. Menurutnya, sejarah panjang ini menjadi penting karena meninggalkan jejak-jejak yang unik dan membentuk sistem sekarang. 

Dia menuturkan, di setiap masa memiliki karakter perencanaan yang sangat dipengaruhi oleh beberapa hal, terutama dari sisi pimpinan, pola kepemimpinan, landasan pembangunan, dan lokus pembangunan. Meski sayangnya orientasi ekonomi seringkali menjadi justifikasi beberapa hal penting dikesampingkan, seperti ekologi dan sosial. Padahal berdasarkan analisisnya, lingkungan hidup yang rusak dan sosial yang tidak diperhatikan justru akan menjadi penghambat  pertumbuhan ekonomi di masa depan. 

“Infrastruktur yang sekarang terjadi secara masif itu seringkali, dalam banyak hal itu menepikan faktor-faktor ekologi dan sosial,” ujarnya. 

Di sisi lain, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Kementerian ATR Rahma Julianti memaparkan terkait penyelenggaraan tata ruang pasca ditetapkannya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK). Dengan diterbitkannya UUCK kemudian dilanjutkan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, cukup banyak hal yang terjadi. Salah satunya, pemerintah mencoba melakukan digitalisasi dalam hal perencanaan tata ruang. 

“Kami di Direktorat Jenderal Tata Ruang punya aplikasi yang namanya RTR (Rencana Tata Ruang) Online. Semua perencanaan tata ruang mulai dari rencana tata ruang wilayah nasional bahkan sampai dengan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) itu kami sudah masukkan dalam satu aplikasi,” ujarnya. 

Sementara itu, Direktur SUPD I Ditjen Bina Bangda Kemendagri Edison Siagian menambahkan, peran Kementerian Dalam Negeri terkait penataan ruang yaitu melakukan pembinaan umum. Sistemnya dari pemerintah pusat ke pemerintah provinsi, lalu pemerintah provinsi sebagai wakil pemerintah pusat melakukan Binwas Umum dan teknis ke pemerintah daerah kabupaten/kota. 

“Penyelenggaraan penataan ruang di daerah itu jelas menjadi bagian dari tugas Kementerian Dalam Negeri. Apa yang dilakukan dalam pembinaan dan pengawasan umum itu, pembinaan jelas bahwa kita akan melakukan evaluasi terhadap rancangan peraturan daerah yang diusulkan oleh provinsi. Lalu yang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat melakukan evaluasi rancangan Peraturan Daerah khususnya RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) untuk kabupaten/kota di wilayahnya,” jelasnya. 

Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintah Pastikan Stok Pangan Tetap Terjaga Saat Libur Nataru

Oleh : Gavin Asadit  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru …