Portalindonews.com,TANGERANG – Pelaku Tindak Kejahatan Pencurian dan Kekerasan (Pasal 365 KUHP) di bekuk Satuan Reskrim Polsek Benda Tangerang di wilayah Lampung Sumatra
Kapolsek Benda Wahid menjelaskan,awal mula kejadian minggu tanggal 5/9/2021 sekitar pukul 16:30 korban AEP dan pelaku AJ janjian untuk makan duren bersama di depan SPBU Duta Garden.Lalu korban datang ke tempat tersebut dengan mengendarai mobil Nisan Evelia,dan tersangka sudah menunggu disana.
“Selesai makan Duren korban pamit kepada tersangka karena ingin ke PT.APL untuk mengambil gaji dan uang jalan karyawa.Lalu tersangka AJ mengatakan dirinya ingin ikut menumpang mobil bersama korban,tanpa curiga korban mengizinkan tersangka naik dan menumpang mobil.Tetapi tersangka duduk di belakang dengan alasan ingin rebahan karena kebnayakan makan Duren.”Kata Wahid Kapolsek Benda saat mengelar konfres di Mapolsek Benda.(29/9/2021)
Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan,sesampainya di PT.APL korban turun untuk mengambil gaji karyawan sebesar 69.330.000 dan menyuruh tersangka menunggu di dalam mobil dan menaruh uang tersebut di samping kursi kemudi dan mengantarnya ke Pool.
“”Kemudian di tengah perjalanan tersangka meminta korban untuk menghentikan kendaraannya,dan korban tanpa curiga korban menghentikan kendaraannya tanpa mematikan mesin mobilnya.Kemudian tiba tiba tersangka mencekik leher dan menendang korban serta membawa kabur mobil dan uang tunai milik korban sebesar 69.330.000.Lalu setelah terjatuh korban sempat mengejar mobil yang dibawa kabur tetapi tidak bisa terkejar.”jelas Kapolsek
Lanjut Kapolsek,kemudian pihak kepolisian di bawah pimpinan Kanit Reskrim Polsek Benda langsung bergerak mengejar tersangka hingga ke lampung dan palembang.Kemudian tersangka berhasil diamankan di wilayah Lampung Utara.
“Akibat perbuatannya Pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara.”tutupnya.
Red*/Amr