OPS Yustisi Penegakan Disiplin Masker Koramil 02/TB Bersama Tiga Pilar, Jaring 28 Pelanggar Prokes

PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Operasi yustisi penegakan disiplin menggunakan masker kembali di gelar Babinsa Koramil 02/TB Serda Slamet ST bersama tiga pilar dalam rangka menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 

Kegiatan operasi yustisi diawali apel yang dipimpin Kanit sabhara polsek tambora Iptu Sudargo bertempat di RPTRA Kalijodo jalan Tubagus Angke RT 08 RW 10 Kelurahan Angke Kecamatan Tambora Jakarta Barat, Minggu (25/7) pagi.

Dalam operasi yustisi yang digelar 29 petugas gabungan dari Koramil 02/TB, Polsek Tambora, Dishub, Damkar, PPSU dan Pasukan BKO mendapati 28 pelanggar tidak menggunakan masker dan di berikan sanksi

Menurut Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja saat dihubungi mengatakan, “kegiatan Operasi yustisi yang dilaksanakan dalam rangka penegakan disiplin masyarakat menggunakan masker guna menekan sekaligus memutus mata rantai penyebaran covid-19 

“Operasi yustisi yang digelar kali ini ada 28 pelanggar yang di tindak petugas karena tidak menggunakan masker dan diberi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, ” Jelas Kapten Arja.

Menurutnya Masih banyak masyarakat yang tidak menggunakan masker, Hal ini karena kurangnya disiplin dalam menggunakan masker. 

Dirinya berharap agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan sebagai langkah dalam membantu pemerintah menekan penyebaran virus covid-19.

 “Kami harap masyarakat membantu kegiatan ini dengan cara mematuhi protokol kesehatan serta melaksanakan 5M dan bersungguh sungguh melaksanaknnya, “imbuh Danramil Kapten Arja.

( Sumber Koramil 02/TB ).

About Adi Jakarta PortalindoNews

Check Also

Pemerintah Pastikan Kebijakan Penghapusan Utang Pelaku UMKM Tepat Sasaran

Portalindonews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) memastikan kebijakan …