Jakarta,Portalindo//Pengawasan pangan kembali menemukan persoalan yang patut menjadi perhatian serius. Usaha Mpok Jupe Frozen Food menjadi sorotan setelah tim gabungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, BBPOM Jakarta, dan Sudin PPKUKM Jakarta Barat menemukan sejumlah produk pangan yang diduga tidak memenuhi ketentuan pelabelan, termasuk produk yang telah memasuki masa kedaluwarsa.
Pengawasan tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat pada 20 September 2026. Berdasarkan laporan hasil pengawasan tertanggal 24 September 2026, petugas mendatangi dua lokasi yang disebut berkaitan dengan kegiatan usaha Mpok Jupe Frozen Food, yakni gudang di Jl. Outer Ring Road No. 117, RT 8/RW 8, Komp. Binamarga, serta toko di Jl. Menceng Raya III/10, Cengkareng, Jakarta Barat.
Gudang Tertutup, Pemeriksaan Berlanjut ke Toko
Saat tim mendatangi lokasi gudang, kondisi tempat tersebut dilaporkan tertutup dan tidak ditemukan orang di lokasi.
Pemeriksaan kemudian dilakukan di lokasi toko. Dari pengawasan tersebut, petugas menemukan sejumlah produk pangan yang menurut hasil pemeriksaan tidak mencantumkan informasi sebagaimana dipersyaratkan, antara lain tanggal kedaluwarsa, nama produsen, serta nomor izin edar.
Temuan tersebut terutama terdapat pada sejumlah makanan kering seperti kue, biskuit, camilan, permen dan produk sejenis.
Selain persoalan label, petugas juga menemukan produk cokelat merek Golden Ball, dengan kode produksi 02503019, yang tercantum memiliki masa kedaluwarsa September 2026 dan masih berada di lokasi penjualan.
Temuan lainnya terdapat pada produk beku, di antaranya dimsum, roti maryam, makanan bento dan produk frozen food lainnya, yang berdasarkan hasil pengawasan tidak dilengkapi keterangan tanggal kedaluwarsa, nama produsen maupun informasi izin edar yang dipersyaratkan.
Pertanyaan Besar soal Pengawasan Produk yang Beredar
Temuan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana produk-produk tersebut dapat berada di etalase dan ditawarkan kepada konsumen apabila informasi wajib pada kemasannya tidak terpenuhi.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena produk pangan merupakan barang yang langsung dikonsumsi masyarakat. Ketidakjelasan mengenai produsen, izin edar, komposisi maupun masa kedaluwarsa dapat menyulitkan konsumen untuk mengetahui keamanan dan kelayakan produk yang dibelinya.
Secara normatif, kewajiban pencantuman label pangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, termasuk ketentuan mengenai label pada pangan yang diperdagangkan.
Namun, apakah persoalan tersebut berhenti sebagai pelanggaran administratif atau berkembang menjadi pelanggaran hukum lainnya, tentu memerlukan pemeriksaan dan penilaian lebih lanjut oleh instansi yang berwenang.
Data NIB Juga Perlu Diverifikasi
Dalam penelusuran administrasi usaha, kegiatan atas nama Supradi dengan NIB 29122100049492 tercatat bergerak antara lain pada bidang perdagangan eceran daging dan ikan olahan serta industri berbasis daging lumatan dan surimi.
Sementara itu, terdapat persoalan mengenai kesesuaian lokasi gudang yang tercantum dalam data perizinan dengan kondisi atau kegiatan operasional yang menjadi laporan masyarakat.
Kondisi tersebut patut mendapat verifikasi lebih lanjut dari instansi terkait untuk memastikan apakah data perizinan, lokasi kegiatan usaha, serta aktivitas perdagangan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sudah Dikonfirmasi, Pihak Usaha Belum Memberikan Jawaban
Media portalindo telah berupaya meminta klarifikasi kepada pihak pemilik/pengelola usaha maupun pihak distributor melalui nomor kontak yang diperoleh redaksi.
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atas permintaan konfirmasi tersebut. Pesan tertulis yang dikirimkan redaksi juga belum mendapatkan jawaban.
Dengan demikian, pemberitaan ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Mpok Jupe Frozen Food.bayu(bewok)
PORTALINDONEWS AKTUAL – BERIMBANG