PORTALINDONEWS.COM, Bandung – Untuk memastikan prajurit Siliwangi memahami aspek-aspek perlindungan dalam Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau hukum perang dan Hak Azasi Manusia (HAM), mekanisme penegakan hukum serta _Rules of Engagement_ (ROE), Kodam III/Siliwangi menggelar Diseminasi HHI dan HAM TA. 2023, di Ruang Silihwangi Kodam III/Siliwangi Jl. Aceh No. 69 Kota Bandung, Jabar, Rabu (10/05/2023) .
_Diseminasi_ HHI dan HAM dilaksanakan atas kerja sama dengan ICRC (International Commitee of the Red Cross) Jakarta dan Direktorat Hukum Angkatan Darat. Kegiatan _diseminasi_ diikuti oleh perwakilan dari Korem, Balakdam, Brigif, Kodim dan Batalyon jajaran Kodam III/Siliwangi.
_Diseminasi_ dengan metode diskusi panel mengusung tema “Perlindungan Prajurit dalam Perspektif Hukum” menghadirkan nara sumber Dirkumad Brigjen TNI Dr. Ateng Karsoma, S.H., Mkn., Delegasi ICRC Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M dan Christian Donny Putranto, S.H., LL.M., serta Dosen FH Unpad Dr. Diajeng Wulan Christianti, S.H., LL.M.
Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo dalam sambutannya yang dibacakan oleh Irdam III/Siliwangi Brigjen TNI Dadang Arif Abdurachman menyampaikan bahwa, untuk kalangan militer Pengetahuan Hukum Humaniter Internasional dan HAM memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi prajurit dan mendukung tugas pokok TNI Angkatan Darat. Maka Hukum Humaniter Internasional atau yang lazim disebut dengan hukum perang harus dipahami dan dihayati sebagai bagian dari disiplin prajurit TNI.
Diharapkan kegiatan _diseminasi_ dapat memberikan pemahaman bagi Perwira di Jajaran Kodam III/Siliwangi tentang aspek perlindungan dalam Hukum Humaniter Internasional dan HAM, serta implementasinya untuk melindungi prajurit dalam perspektif Hukum Operasi Militer.
Sementara itu Christian Donny Putranto, S.H., LL. M, dari ICRC dalam paparannya mengatakan bahwa, lahirnya Hukum Humaniter Internasional (HHI) berawal dari pertempuran Solferino pada tanggal 24 Juni 1859 dan tujuan dibuatnya HHI untuk melindungi Warga sipil & obyek sipil, mereka yang dicabut kebebasannya (sipil dan militer), mereka yang terluka/sakit dan personel medis serta rohaniawan militer.
Brigjen TNI (Purn) Dr. Tiarsen Buaton, S.H., LL.M., menyampaikan Rules Of Engagement (ROE) adalah direktif yang dikeluarkan oleh Penguasa Militer yang berwenang untuk menentukan keadaan dan pembatasan penggunaan kekuatan Darat, Laut dan Udara dalam menghadapi kekuatan militer pihak lain.
“ROE merupakan alat bagi Penguasa Komando Nasional dan para komandan operasional untuk mengatur penggunaan kekerasan senjata dalam konteks kebijakan Politik/Diplomatik dan Militer serta Hukum Nasional dan Internasional yang berlaku,” jelas Dr. Tiarsen.
Acara dilanjutkan dengan diskusi terbuka terkait implementasai Hukum Humaniter Internasional dan Hak Azasi Manusia.
Turut hadir, Aspers Kasdam III/Siliwangi, Dandenmadam, Kakumdam dan Wadanpomdam III/Siliwangi. (Pendam III/Siliwangi).