Portalindonews.com | Jakarta, Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mengajukan usulan pemberian amnesti kepada 44.000 narapidana kepada Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 18 di antaranya adalah terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Perkiraan ITE kurang lebih sekitar 18 orang yang diusulkan untuk diberi amnesti,” ujar Supratman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat kemarin (13/12).
Selain itu, Supratman menjelaskan bahwa sejumlah narapidana yang masuk dalam usulan amnesti ini berasal dari kelompok rentan, seperti mereka yang menderita penyakit berkepanjangan, termasuk HIV, dan narapidana dengan gangguan jiwa. “Ada sekitar seribu sekian orang dalam kondisi ini yang juga diusulkan untuk diberikan amnesti,” tambahnya.
Mengatasi Overcrowded Lapas Langkah ini disebut sebagai upaya untuk mengurangi kelebihan kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas) yang mencapai tingkat kritis. Supratman memperkirakan pemberian amnesti ini dapat mengurangi sekitar 30 persen dari total penghuni lapas yang melebihi kapasitas.
Meski demikian, proses pemberian amnesti ini masih memerlukan pertimbangan dari DPR. “Kita tetap menghormati mekanisme konstitusional dengan meminta pertimbangan DPR sebelum keputusan final dibuat,” kata Supratman.
Sorotan pada Kasus UU ITE Keputusan untuk memasukkan terpidana kasus UU ITE dalam usulan ini menjadi sorotan publik. UU ITE selama ini kerap menuai kritik karena dianggap sering digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi. Dengan adanya amnesti, pemerintah diharapkan dapat mengurangi ketegangan terkait penerapan undang-undang tersebut sekaligus merefleksikan komitmen terhadap hak asasi manusia.
Pemberian amnesti yang melibatkan berbagai kasus ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih manusiawi dan adil. Publik kini menantikan keputusan akhir Presiden Prabowo setelah mempertimbangkan masukan dari DPR. **