JAKARTA, portalindonews.com – Satpol PP Kecamatan Tamansari terus gencarkan Penertiban di Kawasan Kota Tua dalam antisipasi kemacetan dan kekumuhan Pedagang Kecil Mikro ( PKM ) yang berjualan di badan jalan tepatnya di kawasan Kota Tua ( Jumat, 10/05/2024 )
Tentang Pelaksanaan ,Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban di kawasan Kota Tua sesuai Surat Tugas Kasatpol Jakarta Barat No 48/ AT. 13.00 dan sudah dituangkan dalam Perda No 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
“Nuryadin Komandan Satpol PP Kecamatan Tamansari pimpin langsung Operasi Pelaksanaan dan di bantu personil Danru V, Anggota Satpol PP Unit V, dan Unit 1 dalam melaksanakan tugas Penertiban dan Penghalauan PKM di Kota Tua.
Kawasan Kota Tua memang terkenal dengan Kota Wisata yang berada di Kawasan Tamansari yang ramai dikunjungi masyarakat sekitar maupun dari luar kota untuk datang ke kota tua.
Para petugas melakukan operasi penertiban dibeberapa lokasi seperti Stasiun Beos, Depan Musim Mandiri, Bunderan Air Mancur dan Jalan Kunir ,yang marak dengan pedagang kaki lima.
Petugas Satpol PP Kecamatan berhasil menertibkan 15 Pedagang Kaki Lima yang sedang berjualan diatas Trotoar dan terpaksa petugas mengambil tindakan agar mengemasi barang dagangannya untuk tidak berjualan yang memang sudah dilarang pasalnya marknya pedagang Kaki Lima dapat menghambat kemacetan pada Lalu Lintas dan Pejalan Kaki yang sedang melintas.
“Nuryadin Manpol PP Kecamatan Tamansari akan terus melakukan operasi penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Tamansari agar tidak terlihat kumuh dengan maraknya PKL yang berjualan diatas Trotoar sehingga dapat mengganggu pejalan kaki yang sedang melintas, imbuhnya.
“Kami tidak akan surut dan terus berupaya keras dalam memberikan himbauan pada para pedagang agar tidak lagi berjualan di atas trotoar dan di badan jalan , “tegasnya. (Wahyu)