PORTALINDONEWS.COM, Bandung, 26 November – Langkah pemerintah mengembangkan lahan pertanian berskala luas atau food estate di luar Jawa sebaiknya meniru proses pembukaan lahan untuk tanaman kelapa sawit. Lahan tersebut perlu disiapkan setidaknya lima tahun baru bisa berproduksi dengan baik.
“Pada satu sampai dua tahun pertama itu waktu untuk memasang dan membangun infrastruktur,” jelas Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Padjajaran, Bandung, Tualar Simarmata, saat dihubungi, Sabtu (26/11).
Menurut Tualar, konsep food estate yang mengedepankan kesinambungan proses dari hulu hingga ke hilir sudah tepat. Akan tetapi, menurut penemu Inovasi Intensifikasi Padi Aerob Terkendali Berbasis Organik (IPATBO) itu, masih banyak hal yang perlu dibenahi dalam program food estate.
Program food estate pertama diluncurkan ketika krisis pangan bergaung kencang pada awal pendemi Covid-19 pada 2020. Selain di Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara serta Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas. Kalimantan Tengah, lumbung pangan juga diperluas ke Nusa Tenggara Timur. Tepatnya di Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.
Sementara di Pulau Jawa, food estate dipusatkan di Kabupaten Garut, Jawa Barat dan Kabupaten Bantul, DIY serta Temanggung dan Wonosobo di Jawa Tengah. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bertanggung jawab menyiapkan lahan dan infrastruktur. Setelah siap, tanggung jawab penanaman dan pendampingan berada di Kementerian Pertanian.
Tualar menjelaskan, lahan yang digunakan sebagai areal food estate di Kalimantan sebelumnya tidak ditanami komoditas padi atau jagung. Agar bisa ditanami padi atau jagung harus diberi ‘treatment’ yang tepat. Menurut dia, perlu proses yang lebih panjang dalam membuka lahan.
“(Proyek food estate) Jangan hanya kasih angin surga. Terlalu naif kalau mengatakan satu atau dua tahun sudah bisa produksi. Pemerintah harus mau membuka diri untuk melakukan evaluasi. Secara konsep mestinya ini sudah betul. Tapi eksekusinya bermasalah,” kata Tualar.
Ia mengusulkan sebaiknya pemerintah menunjuk satu institusi atau lembaga khusus untuk bertanggung jawab mengembangkan food estate. Misalnya, PT Perkebunan Nusantara. Indonesia memiliki banyak PTPN berbasis komoditas.
“Bereskan dulu buka lahannya, infrastrukturnya, baru setelah semuanya siap, minimal lima tahun berikan kepada petani. Jangan langsung dilepas seperti sekarang. Jadinya banyak yang mangkrak,” tandas dia. (*)
Rilis Pers Puspen Kementerian Pertanian