Oplus_131072

Pergantian Kepala Sekolah  SD dan SMPN di Pati Syarat Kepentingan

Portalindonews.com //
PATI / JAWA TENGAH – Isu pergantian besar-besaran yang akan dilakukan dilingkungan pada Dinas Pendidikan Kabupaten Pati bukanlah sebatas omong kosong di warung kopi. Hal inipun sempat diangkat dalam audensi dengan pihak legislatif beberapa waktu lalu.
Selasa, 21/4/25

Dalam keterangannya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati memang merencanakan untuk melakukan pergantian Kepala SD dan SMPN dengan dasar Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025 yang telah mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal 2 periode (8 tahun) berturut-turut, hal ini pun memangkas aturan sebelumnya (Permendikbudristek 40/2021) yang membolehkan hingga 4 periode (16 tahun). Satu periode jabatan ditetapkan selama 4 tahun.

“Penugasan guru ASN sebagai kepala sekolah pada satuan pendidikan negeri telah diatur maksimal 2 periode berturut-turut, dengan masing-masing periode 4 tahun. Jadi, yang akan dilakukan rotasi ini adalah bagi kepala sekolah yang sudah melebihi dua masa periode (8 tahun),” tegasnya.

Lebih lanjut Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati juga menegaskan bahwa Kepala sekolah dapat dipindahkan ke satuan administrasi pangkal (satminkal) lain setelah bertugas minimal 2 tahun.

“Meskipun aturan utamanya 2 periode, dalam kondisi tertentu, kepala sekolah yang telah menjabat dua periode dapat ditugaskan kembali untuk satu periode tambahan. Aturan ini berlaku secara nasional untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah. Dan Peraturan ini bertujuan meningkatkan efektivitas kepemimpinan di sekolah dan memastikan perputaran kepemimpinan yang lebih dinamis,” jelasnya.

Sementara itu dalam audensi tersebut, Paguyuban Kasda dan SMPN Pati mengatakan bahwa Perbup Pati No. 23 Tahun 2022 masih menjadi acuan. Namun hal ini dianggap tidak sinkron dengan aturan pusat terbaru oleh DPRD.

Sementara itu dalam kesempatannya, Ir. Bambang Susilo selaku Wakil Ketua II DPRD Pati menegaskan bahwa Permendikdasmen No. 7 Tahun 2025 kedudukannya lebih tinggi daripada Perbup, sehingga pembatasan 2 periode tetap harus diberlakukan.

Menanggapi hal itu, salah satu aktivis pengamat kebijakan publik di Kabupaten Pati mengatakan bahwa pergantian dalam kondisi saat ini adalah terindikasi syarat dengan kepentingan. Pasalnya, dari SK yang dimiliki oleh masing-masing Kepala Sekolah tidak tercantum masa periode. Karena didalamnya hanya tertulis bahwa perpindahan atau jabatan tersebut adalah berdasarkan rotasi jabatan. Sehingga, jika berpedoman pada SK maka hal ini juga patut dipertanyakan bahwa SK mana yang dimaksud oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pati.

“Bukankah evaluasi dan pembenahan syarat administratif jauh lebih penting dari pada memasakan keputusan yang rentan akan terjadinya kontroversi yang lebih luas di lingkungan satuan pendidikan pada tingkat daerah,” kata Om Bob.

Om Bob menyebut jika pemberlakuan Permendikdasmen No 7 Tahun 2025 di tingkat daerah khususnya di Kabupaten Pati masih belum efisien diterapkan. Masih terdapat ketimpangan antara peraturan tersebut dengan isi SK serta pada Perbup Pati No. 23 Tahun 2023. Sementara untuk mencabut atau menerbitkan Perbub baru, terdapat batasan pada kewenangan Plt/Plh Bupati Pati.

“Artinya tidak perlu terburu-buru, ada pembenahan syarat administratif pada tingkat daerah serta evaluasi terlebih dahulu pada SK yang sebenarnya tidak tercantum masa periode. Hal ini perlu kajian, bukan sekedar pada prinsip kekuasaan jabatan,” tegas Om Bob

Red / Team

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Atlet Muda Taekwondo Indonesia Ikuti “Tashkent 2026 World Taekwondo Junior Championships” di Uzbekistan

Portalindonews.com // JAKARTA. – Pengurus Besar Taekwondo Indonesia (PBTI) pada beberapa waktu lalu mengirimkan Atlet …