PORTALINDONEWS.COM, Kab Bekasi – Posko JKN KIS Mengikuti Kegiatan sosialisasi & diskusi bersama RS Cenka beralamat di RS. Cenka Jl. Pilar – Sukatani Sukaraya -hari Sabtu tgl 01-oktober -2022 jam 10 s/d selesai Bertempat di Karang Bahagia Bekasi Jawa Barat.
Pembukaan audensi di buka oleh Rs Cenka di wakili oleh dr. Ferry MARS, K.Ek,K.MK sebagai dewan pengawas RS Cenka dan dr. Angsur Sudirja, MARS.
sebagai direktur RS Cenka memaparkan terkait perubahan-perubahan struktural dan fasilitas kesehatan, termasuk jumlah kamar inap yang di lakukan oleh RS Cenka guna meningkatkan mutu pelayan kepada masyarakat sehingga RS Cenka dapat menjadi Rumah Sakit sebagai rujukan pertama bagi warga yang bertempat tinggal di wilayah sekitarnya.
melihat perkembangan perumahan sebagai tempat tinggal karyawan perusahaan swasta yang memiliki jaminan kesehatan menjadi salah satu faktor perkembang dalam pembangunan Rs Cenka.
Pada sesi tanya tanya jawab perwakilan dari relawan posko JKN KIS yaitu M.Rusdi menyampaikan bebrapa hal terkait kendala di lapangan seperti pelayan TB bagi pasien. Jaminan terhadap masyarakat yang mengalami cidera contohnya pada waktu olah raga, dan penangangan pasien sebagai pelayanan medis dasar.
Dari RS Cenka memberikan penjelasan yaitu dr Ferry terkait permasalah permasalahan yang di sampaikan oleh perwakilan relawan yaitu berkomitmen membantu pelayanan masyarakat secara maksimal dan memberikan jaminan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan selama mengikuti prosedur dan administratif akan di berikan pelayan penuh, kemudian dr Angsur Sudirja pun mejelaskan pelayan pelayan yang sudah ada di RS Cenka dari dokter ortopedi hingga rencana untuk mengadakan pelayan dr jantung yang sudah menjadi program dari management Rs Cenka,
Keunggulan RS cenka dr RS lain yg ada di Kab Bekasi.yaitu dalam penanganan kasus lakalantas seperti yang diungkapkan Mgr Marketing & Humas RS Cenka (Nova) bahwa pasien tidak perlu repot mengurus berkas2 ke polisi maupun jasaraharja karena semua di urus staf RS dan semua free tanpa iur tambahan, begitu pun dengan kasus kecelakaan kerja (trauma center).
(Rachmat)