PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Dalam rangka Pendisiplinan Protokol Kesehatan di masa PPKM Level 1 Menuju Masyarakat Sehat Aman dan Produktif di Wilayah binaan Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat. Tiga Pilar Tamansari Gelar Apel Gabungan.
Apel Gabungan Tiga pilar dilaksanakan di Jalan Kunir, RT. 004/06, Kel. Pinangsia, Kec.Tamansari Kota Adm Jakarta Barat. Minggu (02/01/2022) Pukul 16.00 Wib.
Babinsa Koramil 01/Tamansari, Kodim 0503/Jakarta Barat, Serka Agus P yang ikut dalam apel tersebut menjelaskan, usai apel kami bersama-sama personil tiga pilar langsung melaksanakan Operasi Yustisi.
“Untuk operasi Yustisi hari ini sebanyak 23 orang yang terjaring melanggar protokol kesehatan yang sudah di tetapkan pemerintah dalam PPKM level 1 ini.” Terang Serka Agus.
Masih kata agus, Sanksi yang di berikan kepada 23 orang pelanggar tersebut yakni, 22 orang diberikan sanksi sosial dan 1 orang diberi sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku. Ucapnya
Adapun kekuatan personil dalam operasi yustisi tersebut dengan kekuatan 24 personil gabungan dari TNI – Polri dan Satpol PP Tamansari.
(Sumber Koramil 01/Ts)