PORTALINDONEWS.COM, Jombang – Pelaku begal motor berinisial AS, 35,warga Desa Mayangan, Kecamatan Jogoroto Kabupaten Jombang dibekuk Resmob Satreskrim Polres Jombang Polda Jatim. Pelaku dihadirkan polisi dalam Konferensi pers di Mapolres Jombang Kamis (5/1) sore.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan,“ Pelaku ini adalah begal yang beraksi pada (1/11/2022) lalu di Desa Tugusumberejo, Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang, dia salah satu dari dua pelaku pembegalan yang berhasil ditangkap,” terangnya saat Konferensi pers di Mapolres Jombang Kamis (5/1/2023) sore.
AKP Giadi menjelaskan, saat itu Pelaku AS melakukan aksinya bersama temannya Z, warga Gresik yang kini berstatus buron alias DPO. Ia, membacok Moh Andre Hermawan, 21, warga Desa Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto yang sedang mengendarai motornya menuju Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, ke rumah istrinya.
“Saat berada di jalan sepi, pelaku kemudian membacok tangan kanan korban dengan sebilah parang, saat korban tidak bisa melawan lagi, motor dan handphone milik korban dibawa lari oleh kedua pelaku,” lanjutnya. Dalam aksi itu, Pelaku AS dan Z berhasil menggondol handphone dan sepeda motor Honda Scoopy nopol S 4280 OBY milik korban.
Dua bulan berlalu, polisi yang terus melakukan penyelidikan akhirnya menemukan petunjuk pelakunya. Pelaku AS, telah diketahui keberadaannya, kemudian Polisi bergerak melakukan penangkapan kepadanya. “Namun saat ditangkap, pelaku ini melakukan perlawanan dan berupaya lari, sehingga kami memberikan tindakan tegas terukur, dengan menembak bagian kakinya,” jelasnya.
Polisi, juga berhasil mengamankan sepeda motor yang dibawa Pelaku AS beserta handphone yang ia curi. Sebilah golok yang jadi senjatanya saat beraksi juga didisita sebagai barang bukti. “Sepeda motor sama pelaku tidak dijual, dipakai sendiri dan dia memberi uang ganti kepada pelaku satunya,” imbuhnya.
Akibat perbuatannya, residivis kasus Curanmor di polda Jatim tahun 2020 ini kini harus kembali mendekam di sel tahanan. Polisi, menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban luka berat. “Ancamannya 12 tahun penjara,” pungkas mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini.
(Angga)