PORTALINDONEWS.COM, Jakarta Barat – Babinsa Koramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat, Pelda Wisnu bersama anggota Polsek Cengkareng, Satpol PP dan Dishub Kecamatan Cengkareng laksanakan apel sekaligus operasi yustisi. Pada pukul 09.00 Wib, Kamis, 22 April 2021.
Urai Danramil 04/CK Kapten Cpl Edy Moerdoko, Para petugas operasi yustisi merupakan gabungan antara Pemerintah Kecamatan, Anggota Koramil 04/CK dan Polsek Cengkareng. kegiatan razia masker ini merupakan sinergitas Tiga Pilar Kecamatan Cengkareng dalam menegakkan disiplin protokol kesehatan kepada masyarakat.
“Operasi ini wujud sinergitas kami, tiga pilar Kecamatan Cengkareng dalam mendisiplinkan masyarakat akan protokol kesehatan demi kepentingan bersama.” ungkap Danramil.
Beberapa pengguna jalan yang melewati Jalan Boulevard Taman Palem Mutiara depan Apartement City Park RT. 07/014, Kelurahan Cengkareng Timur, Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat terjaring akibat tidak melaksankan prokes dengan sengaja tidak menggunakan masker.
“Sebanyak 36 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker dengan sanksi sosial 34 orang, denda administrasi 1 orang dan Sita KTP 1 orang.(bravo-red)