Portalindonews.com,JAKARTA – Unit Kriminal Umum (Krimum) Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, menangkap dua pelaku penipuan dengan modus uang palsu atau black dollar.
Korban penipuan investasi dollar hitam palsu berinisial SS berencana membuka usaha ternak ayam.
Adapun SS membutuhkan uang sekira Rp 700 juta. Sedangkan uang tabungan korban hanya sekira Rp 400 juta. Kemudian untuk menambahkan uang modal usah, ada temannya bernama Feri menawarkan investasi dollar ke pelaku HH alias EP.
Sehingga korban tergiur untuk investasi dollar hilam yang ditawarkan oleh temannya itu
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono menerangkan, ketika itu korban dan pelaku EP bertemu di hotel Yogyakarta.
“Di sana dijelaskan oleh EP, dia punya modal besar tapi dari asing dari luar Negeri, nilainya milaran rupiah, jadi bapak harus buat proposal,” ujar Joko di Mapolres Jumat (5/11/2021).
Kemudian dari pertemuan itu, korban akhirnya pikir-pikir dan tidak langsung memberikan uang tabungannya. Selanjutnya, korban dan pelaku kembali mengadakan pertemuan lagi pada Juli 2021 lalu dan WNA Kamerun berinisial OAT alias F ikut bertemu.
Pelaku menyakinkan korban terkait dengan persetujuan dari modal investasi yang harus ditukarkan menjadi dollar biasa. Kemudian, pada September 2021 mengadakan pertemuan lagi di Hotel Jakarta Barat san disitulah terjadi transaksi penipuan investasi.
“Disitulah dikasih contoh uang dolar ini dikasih cairan, setelah diberi cairan akan ditempel dengan uang dolar supaya gambarnya pindah,” jelasnya.
Pada saat itu pelaku sudah mendapatkan uang dolar asli di koper dari korban dan pelaku sudah menyiapkan dollar palsu.
Ada sebuah ritual kecil agar uang dollar hitam itu berubah warna di mana jangan dibuka sebelum tiba di Yogyakarta.
“Korban membawa uang dollar senilai Rp 300 juta pada saat pertemuan keempat tersebut, pelaku sudah memesan kamar untuk 4 hari dari Kamis, Jumat, Sabtu, Minggu,” ucapnya.
Pelaku menyatakan akan kembali lagi pada hari Sabtu untuk membawa cairan pembersih uang dollar hitam. Kemudian korban dan pelaki berpisah keesokan harinya dan seketika pelaku sudah tidak bisa dihubungi lagi.
Akhirnya korban sadar bahwa dirinya merasa tertipu shingga melaporkan kejadian ini Oktober 2021 dan kemudian ditangkap beberapa waktu setelah dilaporkan.
“WNA ini sudah lama, hampir dua tahunan dia melakukan ini,” katanya.
Adapun pelaku dikenakan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan kanit krimum Akp Avrilendy dan Kasubnit Jatanras Ipda M Rizky Ali Akbar berhasil menciduk sepasang kekasih beda Negara berinisial AT WNA Kamerun dan HH WNI di kawasan Palmerah, Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2021) malam.
Sepasang kekasih itu, melakukan penipuan investasi dollar hitam palsu kepada korban berinsial SS.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan pihaknya mengungkap modus investasi dollar hitam.
Awalnya korban ini ditawari untuk investasi ternak ayam dan jika sudah ada keuntungan maka korban akan mendapat dollar hitam.
“Modusnya ini cukup unik, korban diminta menyerahkan uang sebesar Rp, 300 juta dalam bentuk dollar,” kata dia, Jumat (5/11/2021).
Humas barat/Amr