Satuan Pendidikan Dilarang Menahan Ijasah, Ombudsman Jateng Kutuk Keras Disdikbud Kab. Pati

Portalindonews.com =
SEMARANG – ‎Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Tengah
‎merespons cepat pemberitaan terkait dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu, Kabupaten Pati, yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah dengan kisaran ratusan ribu hingga Rp 900.000, 00 ( Sembilah Puluh Ribu Rupiah), sebagai tindak lanjut, Ombudsman Jateng melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati, serta Bagian Organisasi Setda Pati.
Jum’at, 6/3/26

‎Plh. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Jawa Tengah, Sabarudin Hulu, dalam pertemuan pihak Disdikbud Kabupaten Pati menyampaikan bahwa tidak terdapat kebijakan resmi terkait penahanan ijazah. Menurut Disdikbud, ijazah siswa yang telah selesai diproses termasuk cap jari dan tanda tangan masih tersimpan di bagian Tata Usaha sekolah.

‎Disdikbud Kabupaten Pati, memberikan penjelasan bahwa pihaknya telah
‎memberikan teguran kepada pihak sekolah.

‎“Ijazah merupakan hak mutlak siswa. Penyimpanan ijazah dalam waktu lama di sekolah berisiko hilang atau rusak, sehingga harus segera diserahkan kepada pemiliknya,” ujar Sabarudin.

‎Selain itu, tambah Sabarudin Hulu, meminta kepada Dindikbud Pati segera melakukan pengawasan dan klarifikasi terkait ijazah yang masih tersimpan di satuan Pendidikan di Pati agar segera
‎diserahkan kepada siswa/murid, agar tidak terjadi permasalahan serupa terulang.

‎Sebagai tindak lanjut cepat, Dindikbud Kabupaten Pati akan membentuk Posko Pengaduan Khusus Ijazah serta menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh satuan ‎pendidikan untuk segera menyerahkan ijazah kepada para siswa atau alumninya.

‎Seluruh ijazah yang hingga saat ini masih berada di satuan Pendidikan diminta untuk segera diserahkan tanpa terkecuali.

‎“Penahanan ijazah merupakan perbuatan maladministrasi berupa pengabaian kewajiban
‎hukum atau kelalaian, penyimpangan prosedur, dan penyalahgunaan wewenang, sebagaimana amanat Pasal 52 huruf h Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18
‎Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan, dan Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ijazah, yang menegaskan bahwa satuan pendidikan tidak diperkenankan menahan ijazah
‎kepada pemilik yang sah dengan alasan apapun”, jelas lanjut Sabarudin.

‎Permasalahan penahanan ijazah di SMP Negeri 1 Tayu, diharapkan kepada Kepala
‎Dinas Pendidikan di 35 (Tiga Puluh Lima) Kabupaten/Kota dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah, supaya memastikan satuan pendidikan telah menyerahkan ijazah kepada yang berhak, dan tidak tersimpan di satuan Pendidikan, tegasnya

‎Ombudsman Jateng juga mendorong masyarakat Kabupaten Pati yang hingga saat ini belum mengambil ijazah karena adanya permintaan sejumlah biaya agar segera melaporkan ke Dindikbud Pati dan mengambilnya di satuan pendidikan masing-masing.

‎Apabila menemui kendala, masyarakat dapat melaporkan melalui Posko Pengaduan Ijazah di Dindikbud Kabupaten Pati atau menghubungi Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah
‎melalui WhatsApp di nomor 0811-9983-737.

‎“Ombudsman berharap ijazah dapat segera diterima oleh yang berhak sehingga tidak menghambat hak-hak siswa/murid untuk melanjutkan pendidikan dan persyaratan mencari
‎kerja, maupun masa depan mereka,” pungkas Sabarudin menyampaikan

Red / Tio

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Senja Ramadhan, Lapas Pati Berbagi Takjil untuk Masyarakat

Portalindonews.com = PATI / JAWA TENGAH – Menjelang waktu berbuka puasa, suasana di sekitar Lembaga …