PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Serbuan vaksinasi gelombang kedua tahap satu TNI-Polri dan Pemerintah Kota Jayapura selama dua hari dari tanggal 17 juli sampai dengan 18 juli 2021 dan dipusatkan di Lapangan Tenis Asrama Bucend III Waena memasuki hari kedua, Minggu (18/7/2021).
Dalam keterangan tertulis Penerangan Korem 172/PWY, Senin (19/7/2021), pada hari kedua ini melibatkan sebanyak 47 orang vaksinator dari Denkesyah Waena, TNI AL, TNI AU, Kepolisian dan Dinas Kesehatan Kota Jayapura.
Dari data yang dihimpun dari petugas vaksinasi menunjukkan bahwa jumlah masyarakat yang melaksanakan vaksinasi terpusat di Kota Jayapura dan jajaran Korem 172/PWY mencapai 1903 orang dengan rincian Korem 172/PWY dan Kodim 1701/Jayapura beserta Instansi terkait sebanyak 1289 orang, Kodim 1702/JWY 67 orang, Kodim 1712/Sarmi 211 orang dan Kodim 1715/Yahukimo 336 orang.
Kegiatan serbuan vaksinasi kepada seluruh lapisan masyarakat ini diharapkan akan tercipta herd immunity atau kekebalan komunal, guna menekan jumlah positif covid-19 di Indonesia khususnya di Provinsi Papua.
Sebagaimana diketahui, saat ini penyebaran covid-19 terus menunjukkan peningkatan diberbagai wilayah, tak terkecuali di Provinsi Papua. Untuk itu, kesadaran masyarakat untuk ikut menyukseskan program serbuan vaksinasi sangat diperlukan sebagai salah satu upaya dalam menekan penyebaran covid-19. Masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah menjamin vaksin yang diberikan aman dan dapat memberikan manfaat.
Komandan Korem 172/PWY Brigjen TNI Izak Pangemanan mengimbau kepada masyarakat yang telah menerima vaksin agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Kebiasaan ini sebagai kebutuhan utama dengan selalu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dan mematuhi Prokes agar pandemi ini dapat ditekan hingga bebas dari Covid -19. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita semua dapat beraktivitas normal kembali, ” ujar Danrem.
Untuk pemberian vaksin tahap kedua dilaksanakan ditempat yang sama di Lapangan Tenis Asrama Bucend III Waena, pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2021 mendatang atau maksimal 28 hari setelah divaksin tahap pertama. (Dispenad)