Sidang ke-9 di PN Pati : Hadirkan Oegroseno,Sebut Botok dan Teguh Dikriminalisasi

Portalindonews.com =
PATI / JAWA TENGAH – Sidang perkara nomor 201/Pid.B/2025/PN Pti dengan terdakwa Supriono Alias Botok dan Teguh Istiyanto alias Pak RW digelar di Pengadilan Negeri kelas 1A Pati. Sidang ke 9 dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak terdakwa makin menarik perhatian publik. Komisi Yudisial nampak dengan setia ikut memantau langsung jalannya sidang. Komjen Pol (Purn) Drs. Oegroseno, S.H, mantan Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang dikenal sebagai sosok polisi yang bersih dan tegas hadir sebagai saksi yang meringankan terdakwa.
Jum’at,13/2/26

Sidang kasus pemblokiran jalan viral dan selalu dihadiri ratusan massa pendukung terdakwa.
Pendamping Hukum dari Tim LSBH Teratai yang dipimpin Dr. Nimerodin Gulo setia mendampingi, dalam sidang ini dibersamai 8 anggota lawyernya gigih meskipun tanpa bayaran membela klienya yang hingga kini dibuktikan dengan mendatangkan saksi ahli dengan kredibilitas tinggi. Selain Oegroseno tim kuasa hukum juga menghadirkan saksi ahli Prof. Ali Masyhar Mursyid,S.H.,M.H dekan UNNES dan saksi ahli Dr. Sucipto Hadi Purnomo,M.Pd Lektor Kepala di Jurusan Bahasa dan Sastra Jawa, Fakultas Bahasa dan Seni (FBS), UNNES.

Dugaan kriminalisasi terhadap Botok dan Teguh makin menguat dengan kesaksian para pakar tersebut, Salah satu saksi yang notabene mantan WaKapolri sebut bahwa selama menjadi Polisi baru di Pati ada demo di jalan yang dijerat Pidana dengan tuduhan pemblokiran jalan.

“Lalu lintas dialihkan bukan massa yang dibubarkan, jika ada pengunjuk rasa, jika lokasi berpindah itu hanya insidentil agar suara lebih didengar lebih luas” Ungkapnya dalam sidang.

Dirinya sebut bahwa Polisi sebagai Pelindung,pengayom dan pelayan masyarakat jangan buru buru ditangkap, demo di jalan bukan merintangi jalan, tetapi menyampaikan pendapat yang harus dilindungi, tidak ada aturan penangkapan tetapi mengatur dengan pengalihan arus lalu lintas.. “Jika ada pengunjuk rasa ditangkap maka Kapolresta yang harus bertanggung jawab, bukan kanit,kasat atau anggota lainnya “

Bicara potensi kecelakaan karena ada ratusan Polisi di situ bisa dibilang tidak ada potensinya. Dirinya mengatakan tidak ada larangan demo di tengah jalan, dia mengatakan tidak pernah dengar ada demo di jalan dijerat pemblokiran jalan, baru di Pati yang ada kejadian ini.

Dalam jumpa pers Oegroseno menegaskan bahwa Aktivis Botok dan Teguh dikriminalisasi dan akan membantu untuk menyampaikan surat- surat aduan terkait termasuk ke Propam Polri.

Red / Tio

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Menjemput Ramadhan 1447 H dengan Cinta, Lapas Cilegon Tebar Kebahagiaan Melalui Bakti Sosial

Portalindonews.com = CILEGON, — Dalam rangka menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, jajaran pegawai …