PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Dalam upaya menjawab tantangan pelaksanaan dan pencapaian SPM Sub Urusan Bencana di daerah, diperlukan berbagai aturan yang implementatif baik di pusat maupun daerah. Dalam lingkup pusat, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) menggelar Rapat Pengukuran Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub Urusan Bencana.
“Menjawab tantangan tersebut tentunya harus disertai dengan pola pembinaan dan pengawasan berjenjang yang konsisten serta berkelanjutan di tengah keterbatasan sumber daya yang dimiliki,” ungkap Edy, Direktur Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran dalam Rapat Pengukuran Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinamas Sub Urusan Bencana di Hotel Orchadz Industri (29/08/2023).
Peran Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai pemberi layanan kebencanaan sangat mempengaruhi kinerja pemerintah daerah terhadap masyarakat, karena layanan tersebut bersentuhan langsung dengan masayarakat.
“Kita perlu mengukur sejauhmana kapabilitas pemerintah daerah dalam Penanggulangan Bencana dan bagaimana implementasi layanan minimal sub urusan bencana di kabupaten/kota melalui Indeks Penyelenggaraan Trantibumlinmas Sub-Urusan Bencana,” ungkapnya.
Dalam mengukur kapabilitas pemerintah daerah dilakukan melalui pendekatan yang menitik beratkan pada peran dan fungsi pemerintah daerah yang akan di ukur berdasarkan (6) enam pilar utama yaitu: Pilar Kelembagaan, Pilar Sumber Daya Aparatur, Pilar Kebijakan, Pilar Pendanaan, Pilar Teknis Operaional dan Pilar Kepemimpinan.
Hasil dari pengukuran enam pilar tersebut akan di nilai menjadi 4 (empat) level hasil, yaitu: (1) sangat baik, (2) baik, (3) cukup dan (4) kurang baik sebagai hasil akhir nilai indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan bencana.
“Diharapkan dengan adanya giat ini peserta bisa menyadari penilaian indeks penyelenggaraan trantibumlinmas sub urusan bencana sebagai upaya perbaikan pelayanan publik pada sub urusan bencana,” tutupnya.
Hadir dalam rapat, narasumber substansi indeks trantibumlinmas sub urusan bencana, mekanisme pembobotan pilar dan indikator, sosialisasi teknis pengisian quesioner indeks sub urusan bencana melalui aplikasi berbasis website indeks-sub urusan bencana dan peserta hadir dari BPBD Kabupaten/Kota Se-Indonesia.
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN