PORTALINDONEWS.COM, Morut, Sulteng, Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Lakukan penggeledahan di beberapa titik, terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali Utara (Morut), Tahun Anggaran (TA) 2018 lalu.
Dalam proses penggeledahan tersebut, Tim Anti Rasuah (KPK-RI) yang berjumlah kurang lebih 7 orang, dikawal ketat 2 orang personil Aparat Kepolisian dari Kesatuan Brimob, yang didampingi oleh kepala bagian umum dan keuangan, beserta 2 orang staf sekretariat DPRD Morut.
Demikian dijelaskan Plt. Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Morut, Heltan Ransa, dalam keterangannya kepada Tim Lensa Cyber Indonesia, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Jum’at (23/9/22).
Lanjut Heltan memaparkan, bahwa kehadiran Tim dari Lembaga Anti Rasuah di Gedung DPRD Morut, sekitar pukul 9.30WITA tersebut, dalam rangka melakukan penggeledahan dokumen terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung DPRD, TA. 2018 yang telah menyeret sejumlah nama pejabat teras Pemda Morut, pada periode pemerintahan sebelumnya.
“Penggeledahan dibawah pengawalan ketat, Sekitar jam 9.30. Kurang lebih 30 menit, dari KPK kalau tidak salah 7 orang, tambah 2 orang dari Brimob bersenjata Laras panjang, didampingi oleh kepala bagian umum dan keuangan, beserta 2 orang staf sekretariat. Penggeledahan dilakukan di ruang sekwan dan kepala kepala bagian. Dan dalam penggeledahan itu tidak ada dokumen yang disita”, ungkap Heltan
Selain itu, Heltan juga menyatakan bahwa Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Anti Rasuah di DPRD, pada intinya tidak ada kaitannya dengan pegawai kesekertariatan dan anggota DPRD aktif saat ini.
“Penggeledahan itu, tidak ada kaitannya dengan petugas sekretariat dan atau anggota DPRD Morut saat ini”, tegas Heltan
Dalam rangkaian penggeledahan tersebut, pada hari dan waktu yang hampir bersamaan, Tim KPK-RI juga melakukan penggeledahan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Morut.
Diketahui bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang telah menyeret sejumlah nama oknum pejabat teras Morut pada periode sebelumnya itu, dianggarkan untuk pembangunan Gedung DPRD Morut pada tahun anggaran 2018 lalu, dengan total perkiraan anggaran umum (PAGU) Rp 9.004.617.000, yang saat ini telah diambil alih oleh KPK-RI.
Dimana kasus ini sebelumnya telah ditangani oleh Tim Tipikor Polda Sulteng yang kemudian diambil alih oleh KPK-RI pada bulan Februari tahun 2022 lalu, dengan asumsi, adanya keadaan lain.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, bahwa atas kasus dugaan Tipikor tersebut, berdasarkan data hasil pemeriksaan lembaga audit negara BPK-RI, telah ditemukan adanya indikasi kerugian negara dengan nilai kurang lebih Rp.8Milyar.
MIO/RED