PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) yang juga Ketua Umum Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian mengatakan, pihaknya telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). MoU tersebut difokuskan pada aspek penguatan kesehatan masyarakat melalui Gerakan PKK dan sinergisitas Posyandu. Penandatanganan tersebut berlangsung di sela Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK Tahun 2023.
“Saya berharap, agar melalui MoU sebagai salah bentuk kegiatan kolaboratif, yang pada tataran implementasi kiranya dapat dilakukan dengan prinsip kesetaraan, saling mendukung, dan saling melengkapi,” ujar Tri dalam sambutannya di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/9/2023).
Tri menjelaskan, Rakornas tersebut melibatkan sejumlah narasumber utama dari jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. Tema diskusi yang dihadirkan pun sesuai dengan kerja-kerja TP PKK. “Cermati dan dalami substansi materi yang disajikan dan dibahas dalam Rakornas ini, untuk kemudian lakukanlah perencanaan program dan penganggarannya di masing-masing daerah. Untuk itu, tentu dibutuhkan kemampuan dalam memilah dan menganalisis setiap masalah dan hambatan, maupun perkembangan dan perubahan yang terjadi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan, caranya adalah dengan berpikir logis terhadap hal-hal yang mungkin dapat dicapai secara sistematis dan realistis, kemudian disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. “Saya yakin, melalui pengalaman panjang yang telah dilalui oleh Gerakan PKK, telah banyak pelajaran berharga yang diperoleh mulai dari perencanaan sampai dengan pelaksanaan kegiatan yang telah dilakukan selama ini,” ucapnya.
Menurutnya, hal seperti itulah yang dapat dijadikan sebagai spirit dan motivasi dalam menatap masa depan yang lebih baik.
“Saya selalu optimis terhadap program dan kegiatan Gerakan PKK. Karena, berdasarkan laporan yang saya terima, dan juga dari pengamatan saya langsung di beberapa daerah, saya dapat menyimpulkan bahwa ternyata respons pemerintah daerah, respons pemerintah desa dan kelurahan, dan bahkan respons dan antusiasme masyarakat terhadap program dan kegiatan Gerakan PKK ini cukup besar,” ujarnya optimistis.
Atas dasar itu pula, kata dia, Presiden Jokowi memberikan apresiasi dan dukungannya berupa diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
“Kepercayaan Presiden tersebut, merupakan amanat yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Melalui Perpres itulah telah diatur sedemikian rupa agar Gerakan PKK menjadi kelembagaan masyarakat yang potensial dalam pemberdayaan keluarga-keluarga di Indonesia,” pungkas Tri.
Puspen Kemendagri