PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Tri Tito Karnavian menyampaikan penghargaan tinggi atas peran pemerintah dalam mendukung program TP PKK. Dukungan tersebut seperti dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan PKK.
“Kami jajaran Tim Penggerak PKK se-Indonesia memberikan penghargaan yang tinggi kepada Bapak Presiden RI yang telah memberikan dasar hukum yang kuat sebagai landasan operasional gerakan PKK,” ujar Tri dalam laporannya pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) TP PKK 2022 yang berlangsung di Grand Ballroom JIEXPO Convention Centre Jakarta, Senin (28/11/2022).
Tri mengatakan, Perpres tersebut telah ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 99 Tahun 2017. Dasar hukum ini menjadi pedoman TP PKK dalam melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Hal ini penting dilakukan agar masyarakat dan keluarga di seluruh pelosok Indonesia memiliki kemampuan dalam meningkatkan taraf hidup dan kehidupannya.
Selain itu, tambah Tri, Perpres tersebut telah memberikan ruang kepada gerakan PKK untuk memperoleh dukungan pendanaan yang bersumber dari APBN, APBD, hingga APBDes. Karena itu, dirinya meminta agar TP PKK di daerah tak ragu dalam menyusun berbagai program, termasuk agenda tahun 2023.
“Dengan dukungan tersebut, kami berharap Rapat Koordinasi Nasional ini bisa mencapai tujuan keberhasilan 10 program pokok PKK di setiap kepengurusan sampai ke tingkat dasawisma,” harap Tri dalam kegiatan yang mengusung tema “Pemantapan Program untuk Keberhasilan Rencana Induk Gerakan 2021-2024” tersebut.
Adapun salah satu rangkaian Rakornas TP PKK 2022 ini adalah diskusi yang melibatkan sejumlah narasumber. Mereka di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Eko Prasetyanto, Dirjen Bina Keuangan Daerah (Keuda) Agus Fatoni, Dirjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Teguh Setyabudi, serta Psikolog Klinis Forensik Kasandra Putranto.
Sejumlah narasumber tersebut akan menjelaskan sejumlah isu penting yang perlu dipahami jajaran pengurus TP PKK. Hal itu seperti pemahaman terhadap pendayagunaan sumber-sumber pendanaan bagi program PKK. Ini perlu dipahami agar TP PKK di daerah dapat mengoptimalkan dukungan pendanaan yang diberikan pemerintah.
Puspen Kemendagri