Warga Tlogoayu Ramai Menyaksikan Sidang Lanjutan Dengan Agenda Gelar Pemeriksaan Objek Setempat

Portalindonews.com =
PATI – JAWA TENGAH – Pada hari i Rabu, 11 Maret 2026 Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Pati kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata sengketa tanah antara Pemerintah Desa Tlogoayu (Penggugat) melawan Sunarti dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pati (Tergugat). Sidang keempat yang beragenda pemeriksaan objek setempat ini berlangsung di lokasi tanah sengketa yang berada di Desa Tlogoayu, Kecamatan Gabus Kaupaten Pati, dan dihadiri langsung oleh Majelis Hakim PN Pati, para pihak berperkara, serta puluhan warga yang memadati lokasi.

Rangkaian pemeriksaan berlangsung kondusif berkat pengamanan ketat dari personel Polresta Pati dan Polsek Gabus. Dalam agenda ini, majelis hakim melakukan pengecekan langsung terhadap objek sengketa berupa tanah seluas 2.280 m2 yang saat ini di atasnya berdiri bangunan fasilitas umum, seperti Madrasah, Polindes, dan lapangan desa.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena telah berlarut-larut selama lebih dari 21 tahun dan melibatkan berbagai instansi pemerintahan. Sunarti, pemilik lahan yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM), mengaku tidak pernah mendapatkan kejelasan atas haknya, bahkan merasa didiskriminasi oleh pemerintah desa setempat.

“Saya ini warga desa sini mas, tapi selama bertahun-tahun tidak pernah merasa nyaman. Setiap tahun saya bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2), tapi kalau minta SPPT bukti pembayaran, perangkat desa tidak pernah memberi,” ungkap Sunarti kepada awak media usai pemeriksaan objek setempat.

Ia juga membantah keras klaim pihak desa yang menyatakan tanahnya merupakan hasil tukar guling dengan tanah desa atau bondo deso pada tahun 1975. Menurut Sunarti, tidak ada satu pun dokumen autentik yang membuktikan proses tukar guling tersebut.

“Itu yang bayar pajak saya sendiri, kok. Kalau memang sudah ditukar guling, masak saya yang bayar pajak terus? Tukar guling itu tidak pernah ada,” tegasnya.

Zulraihan SH, MH, kuasa hukum Sunarti yang didampingi tim kuasa hukum Elang Tiga Hambalang, Lukman Bawazier, dan Taufik Hidayat, mengungkapkan bahwa kliennya telah mengalami berbagai bentuk diskriminasi selama bertahun-tahun. Ia menyebut bahwa ketidaknyamanan yang dirasakan Sunarti menjadi alasan utama mengapa kasus ini harus diperjuangkan hingga ke ranah hukum.

“Klien kami ini warga desa yang sah, tapi selama puluhan tahun tidak mendapatkan fasilitas pelayanan layak dari desanya sendiri. Ini bentuk diskriminasi yang nyata. Oleh karena itu, beliau mengambil langkah hukum dengan kuasa yang kami pegang sekarang agar ada keadilan,” ujar Zulraihan di lokasi sidang.

Ia juga menyoroti klaim tukar guling yang terus disuarakan pihak penggugat. Menurutnya, jika benar ada proses tukar guling, harus ada dokumen tertulis yang sah dan melalui prosedur formal yang melibatkan pejabat berwenang, bukan sekadar klaim lisan.

“Tukar guling itu tidak bisa hanya lisan. Harus ada bukti autentik, harus diketahui bupati, dan melalui proses balik nama. Itu tidak pernah ada. Justru yang ada adalah klien kami memiliki SHM atas namanya sendiri yang sah secara hukum,” tegas Zulraihan.

Sidang perdata ini merupakan buntut dari panjangnya polemik yang telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Sebelumnya, Sunarti melaporkan Kepala Desa Tlogoayu, Darsono, ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemalsuan dokumen tukar guling. Darsono kini berstatus tersangka.

Meski berstatus tersangka, Darsono selaku penggugat justru melayangkan gugatan perdata terhadap Sunarti dan BPN Pati. Dalam gugatannya, ia mengklaim bahwa tanah yang kini bersertifikat atas nama Sunarti adalah aset desa hasil tukar guling yang sudah diperdeskan pada tahun 2020. Pihak desa juga menghadirkan bangunan Polindes dan Madrasah sebagai bukti bahwa tanah tersebut telah digunakan untuk kepentingan umum jauh sebelum sertifikat Sunarti terbit pada tahun 1997.

Sementara itu, sejumlah warga Tlogoayu yang hadir dalam pemeriksaan objek setempat terlihat antusias mengikuti jalannya sidang. Beberapa di antaranya menyatakan dukungan kepada Kepala Desa mereka. Namun, tak sedikit pula yang memilih bersikap netral dan menunggu keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Kuasa hukum Sunarti berharap dengan adanya pendampingan hukum yang maksimal, kasus ini dapat segera menemukan titik terang setelah lebih dari 21 tahun tidak kunjung selesai.

“Kami optimistis kebenaran dan keadilan akan terwujud. Klien kami hanya ingin haknya diakui dan dipulihkan. Cukup sudah beliau hidup dalam ketidaknyamanan di desanya sendiri,” pungkas Zulraihan.

Majelis Hakim PN Pati menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat pada Kamis, 9 April 2026 mendatang. Sidang akan kembali digelar di ruang sidang PN Pati dengan tetap melibatkan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Publik Pati, khususnya warga Tlogoayu, masih akan terus menyoroti perkembangan kasus ini. Sengketa tanah yang melibatkan kepala desa aktif dan warganya sendiri ini menjadi ujian bagi penegakan hukum di wilayah tersebut.

Red / Team

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Jelang Lebaran, Babinsa Inten Cek Harga Sembako di Pasar Serut

  Portalindonews.com = KODAM JAYA, TANGERANG – Babinsa Kotamil 09/Serut, Kodim 0506/Tgr melaksanakan pengecekan ketersediaan …