PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – “Sasaran operasi yustisi yang dilaksanakan tiga pilar Cengkareng di Jalan Raya Duri Kosambi, Rt. 01/08, Kel. Duri Kosambi, Kec. Cengkareng, Jakarta Barat.”Kata Kapten Edy Moerdoko, Danramil 04 Cengkareng Kodim 0503 Jakarta Barat.
Hal ini di sampaikan saat ditemui awak media di Makoramil 04/CK. Selasa (02/02/21).
Dirinya mengatakan dalam operasi tersebut sebanyak 33 orang pelanggar yang tidak menerapkan protokol kesehatan yaitu dengan sengaja tidak menggunakan masker.
“Ke 33 orang tersebut diberikan sanksi sosial sebanyak 27 orang dan sanksi Administrasi sebanyak 6 orang sebagai efek jera.”Pungkasnya.
Operasi Yustisi yang dilakukan tiga pilar tingkat Kecamatan dengan kekuatan personil gabungan sebanyak 27 personil yang terlebih dahulu melaksanakan apel gabungan di Halaman Kantor Kec Cengkareng Jalan Kamal Raya No.1, Rw. 04, Kel. Cengkareng Barat, Kec Cengkareng Jakarta Barat.(amr/red)