Portalindonews.com,JAKARTA, Petugas gabungan dari polsek palmerah, koramil dan Satpol PP menggelar operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ditengah pandemi Covid 19, Rabu, 15/9/2021.
Operasi yustisi tersebut dilaksanakan di jl RPTRA Bambu Kuning kel kota bambu selatan palmerah Jakarta Barat
Kapolsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat Kompol Agus Widar mengatakan dalam operasi yustisi tersebut terdapat puluhan warga Palmerah kedapatan tidak menggunakan masker
” 22 warga Palmerah yang kedapatan tidak menggunakan masker terjaring dalam operasi yustisi dan diberikan tindakan disiplin ” ujar Kapolsek Palmerah Kompol Agus Widar saat dikonfirmasi, Rabu, 15/9/2021.
Agus menjelaskan kegiatan operasi tersebut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 dengan melaksanakan penerapan pemerintah sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2020,tentang perubahan atas peraturan gubernur nomor 33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB (pembatasan sosial Berskala besar) dan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) level 3 di provinsi DKI Jakarta
Perlu diketahui kegiatan operasi ini merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker
” Dengan total hari ini kita mendapati sebanyak 22 warga masyarakat yang tidak menggunakan masker dan diberikan tindakan sosial dengan membersihkan fasilitas umum ” ucap agus Widar
Lanjut Agus menghimbau kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 saat ini
” Mari bersama sama patuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ” tutupnya
( *Humas Polres Metro Jakarta Barat* )/Red Amar