Pemerintah Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19

 

Oleh : Sigit Widodo

Editor : Ida Bastian

Pemerintah terus mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 yang mulai didominasi oleh varian Omicron. Berbagai upaya tersebut ditempuh melalui persiapan fasilitas kesehatan, perluasan vaksinasi, pengetatan aturan karantina, hingga penyesuaian level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dengan masuknya varian Omicron ke Indonesia, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berupaya melakukan langkah antisipasi terhadap kemungkinan kenaikan kasus Virus Corona beberapa minggu ke depan. Hal ini merupakan dampak dari periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021/2022.
Prof. Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan, pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga juga terus mengupayakan seluruh tahapan pelaksanaan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dilaksanakan dengan baik. Wiku mengatakan, perlu diperhatikan bahwa pada beberapa daerah, kenaikan kasus banyak dikontribusikan oleh pencatatan kasus dari pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia.
Menurut Wiku, pasca periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan adanya Covid-19 varian Omicron menjadi ancaman dalam penanganan pandemi saat ini. Dirinya juga menyayangkan perkembangan tingkat provinsi yang menunjukkan perkembangan kurang baik. Dikhawatirkan, dampak Nataru pada kenaikan kasus mulai terlihat dua minggu kemudian.
Prof. Wiku berujar, data terbaru menunjukkan adanya kasus aktif pada sejumlah provinsi. Di mana telah terjadi kenaikan selama 4 mingu berturut-turut yaitu di Provinsi Ibukota DKI Jakarta dan Kepulauan Riau. Lalu, kenaikan dalam 3 minggu berturut-turut juga terjadi di Kalimantan Selatan, serta knaikan dalam 2 minggu terakhir diantaaranya Aeh, Sumatera Utara, Banten, Bali, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tenggara serta Papua.
Ia juga meminta kepada seluruh Pemda agar mengantisipasi terhadap adanya kemungkinan kenaikan kasus beberapa minggu ke depan. Tujuannya mencegah penularan lokal dari orang positif apalagi yang terinfeksi varian Omicron. Tentunya hal ini hanya dapat berhasil dengan peran serta masyarakat yang patuh dalam menjalankan aturan karantina yang sudah ditetapkan.
Berkaitan dengan karantina, Wiku menyebutkan bahwa pemerintah kembali menyesuaikan aturan untuk pelaku perjalanan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Salah satunya terkait dengan aturan karantina yang telah dibagi menjadi 10 dan 7 hari tergantung dari negara asal kedatangan.
Perlu diketahui, pemerintah juga telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Satgas No. 1/2022 tentang protokol kesehatan perjalanan luar negeri dan surat keputusan ketua satgas No. 2/2022 tentang Pintu Masuk atau Entry Point, tempat karantina dan kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku perjalanan Luar Negeri.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menyesuaikan waktu karantina dari 14 hari menjadi 10 hari. Aturan ini diperuntukkan bagi pelaku perjalanan dalam 14 hari terakhir berada pada negara dengan transmisi komunitas akibat varian Omicron dan negara-negara di sekitarnya, serta jumlah kasus Omicron melebihi 10.000 kasus. Sedangkan kewajiban karantina 10 hari, disesuaikan menjadi 7 hari bagi negara asal kedatangan di luar kategori yang disebutkan sebelumnya.
Sementara itu Dinas Kesehatan Kota Tangerang Banten telah mempersiapkan fasilitas kesehatan seperti Rumah Isolasi Terkonsentrasi dan RSUD sebagai ruang perawatan dan isolasi bagi pasien Covid-19. Langkah ini disiapkan seiring terjadinya peningkatan kasus varian Omicron. Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Tangerang, dr. Dini Anggraeni mengatakan, kasus Omicron mengalami peningkatan secara nasional sehingga diperlukan antisipasi sejak dini.
Langkah penyiapan fasilitas pun telah dilakukan dengan mempersiapkan lantai dua Puskesmas Panunggangan Barat. Dinkes juga telah berkoordinasi dengan RSUD dan sejumlah Rumah Sakit lainnya untuk dapat mempersiapkan sarana prasarana, obat-obatan, Bahan Medis Habis Pakai hinffa suplai Oksigen.
Dini juga menjelaskan, bahwa Dinkes menggencarkan testing dengan rata-rata 500 sampel per hari. Mulai dari pusat keramaian seperti pasar, mal, terminal, pusat perbelanjaan hingga lingkungan sekolah di Kota Tengerang. Tercarat hingga saat ini, lebih dari 4.700 sampel berhasil dikumpulkan dan semuanya menunjukkan hasil negatif.
Sedangkan untuk penelusuran (tracing), Dinkes hingga saat ini terus melakukannya pada kontak erat dengan rata-rata 1:15 bahkan lebih. Pemerintah juga menuntut sementara akses pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan/atau mengunjungi Inggris dan Denmark.
Antisipasi lonjakan kasus tentu saja diperlukan, mengingat kenaikan kasus pada beberapa kesempatan sebelumnya telah memporak-porandakan berbagai sektor, sehingga pemerintah perlu mengambil langkah antisipatif secara terukur demi menekan penyebaran virus Corona varian Omicron di Indonesia.

)* Penulis adalah mahasiswa IISIP Jakarta

About PORTALINDONEWS

Check Also

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Portalindonews.com.,Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk …