PORTALINDONEWS.COM, Depok – Lembaga Swadaya Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (LSM-AKI) dalam Press Releasenya menyampaikan kepada awak media, bahwa kepala daerah wajib mempublikasikan secara proaktif dokumen terkait anggaran di daerahnya melalui laman (website). Hal itu disampaikan oleh Hermanto, S.Pd.K selaku Dewan Pimpinan Pusat AKI.
Pendiri Anti Korupsi Indonesia tersebut memaparkan, Pemerintah Daerah harus mengikuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 188.52/1797/SJ tentang Peningkatan Transparansi Pengelolaan Anggaran Daerah, diantaranya meliputi penyajian / penyampaian / publikasi informasi data mutakhir. Menurut kami beberapa diantaranya yang harus dipublikasikan yaitu:
1. Ringkasan RKA-SKPD
2. Ringkasan RKA-PPKD
3. Raperda tentang APBD
4. Raperda tentang Perubahan APBD
5. Perda tentang APBD
6. Perda tentang Perubahan APBD
7. Ringkasan DPA-SKPD
8. Ringkasan DPA-PPKD
9. Laporan Realisasi Anggaran SKPD
10. Laporan Realisasi Anggaran PPKD
11. LKPD yang sudah Audit
12. Perda dan Opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
Hermanto menegaskan, “Pemerintah Daerah harus melakukan pelayanan terhadap semua kebutuhan masyrakat dan seperti bagaimana kebutuhan informasi publik terhadap tata kelola pemerintahan. Masyarakat berharap dalam mengelola APDB dan APBN Pemerintah diminta transparan dan akuntabel. Kerena Publik publik berhak tahu Realisasi dan Setiap Laporan Anggaran.
“Saya berharap seluruh perangkat daerah memberikan pelayanan yang terbaik untuk publik dalam hal tata kelola keuangan dan pembangunan,” ujarnya.
“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu yang harus dilakukan oleh seluruh perangkat daerah. Informasi itu hak yang dijamin konstitusi oleh anak-anak bangsa. Sebagaimana yang diamanatkan dalam UU No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik yang setiap badan publik wajib membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik,” Pungkas Hermanto. (***)