Oleh : Levi Raema Wenda
Editor : Ida Bastian
Tokoh Masyarakat Mimika dukung pemekaran wilayah Papua. Dukungan ini disampaikan saat perwakilan keluarga besar Masyarakat Mimika mengunjungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro, pada Selasa 21 Juni 2022.
Tokoh Masyarakat Mimika yang menyambangi Sekjen Kemendagri ini antara lain Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Mimika, Ketua DPRD Kabupaten Mimika, beserta perwakilan tokoh masyarakat Amungme dan Kamoro. Kunjungan ini membahas tentang dukungan masyarakat Mee Pago terhadap pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) beserta lanjutan Otonomi Khusus Papua Jilid II yang dideklarasikan Bupati Mimika sekaligus Ketua Asosiasi Bupati Wilayah Adat Mee Pago Eltinus Omaleng.
Sebelumnya telah dilakukan deklarasi dukungan atas kebijakan otsus dan DOB dari berbagai elemen masyarakat di Papua Barat yang menyatakan komitmennya untuk mendukung implementasi kebijakan otsus di Tanah Papua. Dokumen Deklarasi ini ditandatangani oleh Bupati Maybrat, Teluk Wondama, Manokwari, Kaimana, Sorong Selatan, dan Pj. Bupati Tambrauw. Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Rektor Universitas Papua diketahui juga turut menandatangani deklarasi ini bersama tokoh masyarakat, tokoh intelektual, tokoh pemuda, tokoh perempuan, dan tokoh agama yang ada di Papua.
Sekda Kabupaten Mimika Jeni Ohestina Usmany menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Mimika telah mempersiapkan fasilitas demi menyambut Ibu Kota Provinsi Papua Tengah di Mimika. Jeni menambahkan bahwa Pemkab Mimika dan DPRD Kabupaten Mimika berkomitmen menyiapkan dana untuk mendukung pembangunan provinsi tersebut, dan menyatakan bahwa masterplan pembangunannya sudah ada di Bappeda.
Ketua DPRD Kabupaten Mimika Anton Bukaleng juga mengatakan hal yang senada dengan Jeni, bahwa pihaknya siap mendukung pembentukan Provinsi Papua Tengah. Dukungan tersebut sudah dituangkan dalam persetujuan DPRD Kabupaten Mimika bersama Bupati Mimika terkait pemberian dukungan dana dari APBD Kabupaten Mimika.
Dukungan pemekaran Papua juga turut disampaikan oleh perwakilan tokoh masyarakat yang hadir. Tokoh Intelektual Kabupaten Mimika Suku Asli Amungme, Yohanes Kemong menyebutkan langkah pemekaran wilayah merupakan agenda lanjutan yang sempat tertunda sejak 2003. Dirinya meyakini dengan pemekaran Papua mampu mempercepat pembangunan daerah hingga ke pelosok.
Pemekaran Papua diselenggarakan atas dasar UU Nomor 2 Tahun 2021 yang merupakan perubahan kedua atas UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. UU ini merupakan dasar hukum untuk meningkatkan percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Wilayah Papua. Pemekaran di wilayah Papua ini nantinya akan membuat Papua menjadi lima provinsi dari sebelumnya dua provinsi. Provinsi baru yang terbentuk nanti adalah Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
Pemekaran wilayah di Papua tertuang dalam 3 RUU DOB oleh Komisi II DPR. Rencananya RUU ini akan dibawa ke sidang paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada Kamis 30 Juni 2022.
Banyak dukungan terus mengalir dari rencana pemekaran Papua. Pemekaran Papua dipercaya akan mendukung percepatan pembangunan yang meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran di Papua. Kita semua menginginkan pengesahan UU ini dapat berjalan dengan lancar. Dengan pemekaran Papua, harapannya setiap Rakyat Indonesia bisa menikmati kesejahteraan dan kemakmuran dari pembangunan yang adil dan merata sesuai amanat UUD 1945.
)* Penulis adalah Pengamat Papua, mantan jurnalis media lokal di Papua.