PORTALINDONEWS.COM, Bandung – Dilatarbelakangi adanya tuntutan sebagai Lembaga Pendidikan Pengembangan Umum tertinggi TNI AD yang memiliki tugas pokok untuk menyelenggarakan pendidikan pengembangan umum tertinggi di Angkatan Darat, pengkajian dan pengembangan strategis dalam rangka mendukung tugas pokok TNI AD. Wakil Komandan Kodiklatad, Mayjen TNI Candra Wijaya didampingi Danseskoad, Mayjen TNI Dr. Anton Nugroho, MMDS., M.A. memimpin Rapat Uji Naskah II Revisi Kurikulum Dikreg Seskoad TA 2022 di ruang Rapat Ganesha Kodiklatad. Selasa (29/11/20221).
Disampaikan oleh Wadan bahwa penyelenggaraan operasional Pendidikan Reguler Seskoad saat ini masih menggunakan Kurikulum Pendidikan berbasis Jam Pelajaran (JP) yang pada penyusunannya berpedoman pada Keputusan Kasad Nomor Kep/1016/XI/2019 tanggal 5 November 2019 tentang Juknis Kurdik TNI AD, sehingga substansi isi kurikulum tersebut dianggap belum selaras dengan Sistem Pendidikan Nasional dan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) yang tertuang pada Peraturan Presiden RI Nomor 8 Tahun 2012.
Sedangkan sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Dikti) bahwa pengembangan kurikulum oleh setiap Perguruan Tinggi harus mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Guna menyelaraskan dengan aturan tersebut maka Seskoad telah merevisi Kurikulum Dikreg Seskoad dengan mengacu pada Keputusan Kasad Nomor Kep/621/IX/2021 tanggal 21 September 2021 tentang Juknis Kurdik, sehingga diharapkan substansi isi kurikulum Seskoad telah sesuai dengan KKNI, Standar Nasional Dikti serta kebijakan Pimpinan TNI AD, “jelasnya.
Untuk itu, dengan dilaksanakannya Uji Naskah II Kurikulum Pendidikan Program Studi Strategi Operasi Darat Program Strata 2 (Magister) Terapan Seskoad yang telah disusun oleh tim Pokja dapat didiskusikan bersama mengenai kemampuan, peran dan tugasnya yang harus dimiliki oleh lulusan Seskoad sebagai Perwira Menengah TNI AD untuk melaksanakan tugas-tugas riil di satuan. Dengan demikian tim Pokja dapat mendapatkan masukan, saran, petunjuk serta arahan yang dapat dipedomani untuk kesempurnaan naskah Kurikulum Dikreg Seskoad.
(Penerangan Kodiklatad)