Oleh : Vania Salsabila Pratama
Editor : Ida Bastian
KUHP tetap menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Para jurnalis tidak perlu khawatir dengan pasal-pasal pada KUHP baru, karena mereka tetap dilindungi oleh UU. Justru pasal larangan penyebaran berita palsu akan melindungi masyarakat dari penyebaran hoaks, dan menjaga kemurnian pers Indonesia.
Wartawan menjalankan tugasnya untuk menulis berita dan menyiarkannya pada masyarakat. Seorang wartawan/jurnalis meliput suatu kegiatan lalu menuliskannya di surat kabar atau media online. Posisi mereka sangat dihormati masyarakat karena menjadi corong dari informasi terkini di Indonesia maupun di dunia. Mereka meliput berita, termasuk pengesahan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).
Masyarakat juga menyimak baik-baik beberapa pasal dalam KUHP. Apalagi ada banyak pasal yang merombak UU yang telah berusia lebih dari 100 tahun tersebut. Sementara para jurnalis ada yang merasa ketakutan karena ada pasal-pasal yang dianggap melarang kebebasan pers. Padahal tidak ada yang dilarang, hanya saja diatur agar lebih baik lagi dan sesuai dengan norma-norma di Indonesia.
Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa tidak ada yang berubah mengenai kebebasan pers di Indonesia meski ada KUHP baru. Mekanisme soal sengketa pers tetap melalui Dewan Pers. Jika ada keberatan maka prosesnya melalui Dewan Pers. Para jurnalis tidak perlu takut akan dikriminalisasi.
Ketakutan akan kehilangan kebebasan pers muncul karena ada pasal larangan penyebaran berita bohong. Para jurnalis takut jika berita yang disiarkan ternyata bohong, lalu akan kena pidana. Memang dalam Pasal 262 KUHP terdapat larangan menyebarluaskan berita palsu atau hoaks.
Pasal 262 KUHP ayat 1 berisi: Setiap orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Namun para wartawan tidak perlu khawatir karena belum tentu berita yang ternyata ketahuan palsu, akan langsung dipidana. Yang dimaksud dengan berita bohong adalah hoaks. Dalam kasus ini maka yang salah adalah narasumber berita, bukan wartawannya, dan mereka tidak akan dipidana.
Dalam Pasal 262 KUHP yang dimaksud berita bohong adalah hoaks seperti berita-berita yang tersebar di media online abal-abal. Berita tidak bermutu seperti ini yang dilarang peredarannya, karena akan menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat. Pasal ini tidak mengambil kebebasan pers, justru akan membendung hoaks di masyarakat.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pers dilindungi oleh UU Pers. Dalam artian, tidak mungkin KUHP melarang kebebasan pers dan bertentangan dengan UU lain, karena akan tumpang-tindih. Diharap para wartawan sabar dan tidak menolak KUHP mentah-mentah.
Pers tidak akan dibungkam dengan Pasal 262 KUHP. Pasal ini dibuat karena hoaks dan propaganda makin merebak, baik di media online, media sosial, maupun grup WA. Jangan sampai banyak masyarakat yang terjebak hoaks gara-gara penyebarannya yang masif. Mereka belum bisa membedakan antara berita asli dengan yang palsu, karena literasi internetnya cukup rendah.
Justru Pasal 262 KUHP akan menjaga kemurnian pers. Di mana yang ditulis atau disiarkan hanya berita yang benar-benar valid. Para wartawan mewawancarai narasumber dan menulis berita yang benar. Ia menyebarkan berita yang asli, tanpa dicampuri oleh kepentingan politik atau kepentingan lain, dan sekaligus mengkampanyekan anti hoaks.
Pasal-pasal lain dalam KUHP yang dianggap melarang kebebasan pers adalah Pasal 218 yang berisi larangan untuk menghina presiden dan wakil presiden. Isi dalam Pasal ini jangan dijadikan serangan terhadap pemerintah, yang dianggap melarang kerja wartawan yang suka mengkritik. Mereka perlu membedakan antara kritikan dengan hinaan.
Dalam negara demokrasi, kritikan terhadap pemerintah memang diperbolehkan. Namun lama-lama pemberitaan terhadap pemerintah berubah drastis, dari kritik yang membangun menjadi kritik yang menghancurkan dan berujung hinaan. Hinaan inilah yang dilarang, dan selain melanggar hukum negara juga melanggar norma masyarakat dan hukum agama.
Pers tidak perlu takut dalam memberitakan Presiden Jokowi atau Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, karena beliau memperbolehkannya. Yang dilarang dalam KUHP adalah menghina presiden (misalnya berita yang menggiring opini negatif publik padahal itu salah). Atau berita yang menampilkan meme Presiden dengan konten yang tidak sopan. Pers tetap merdeka dalam menyampaikan kritik, asal membangun.
KUHP tidak akan melanggar kebebasan pers karena para wartawan dilindungi oleh UU Pers. KUHP dibuat untuk mengatur masyarakat dan juga pers agar tidak terjebak hoaks dan propaganda. UU ini tidak pernah melarang kebebasan pers, malah membuat pemberitaan-pemberitaan makin jernih dan tidak hanya menjual click bait semata dan menjerumuskan masyarakat.
Penulis adalah kontributor Ruang Baca Nusantara