PORTALINDONEWS.COM – ARGAMAKMUR – Polres Bengkulu Utara amankan 8 (delapan) orang saat sedang melakukan permaian judi “samgong” pada Jum’at 23 April 2021 lalu. Kedelapan pelaku berhasil ditangkap saat melaksanakan judi di warung tuak sinurat di desa marga sakti dusun VII, Kecamatan padang jaya, Kabupaten Bengkulu Utara.
Berdasarkan Konferensi Pers yang digelar Selasa (27/04/2021) Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Nainggolan menuturkan kedelapan orang pelaku tersebut Hi (30), SBW (33), BS (42), NH (40), MWH (23), AR (26), YP (31), PKS (41) yang keseluruhannya merupakan warga Kecamatan Padang Jaya , Kabupaten Bengkulu Utara. Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) set kartu remi, merk i-grade, warna hitam.
“Uang total sebanyak 540.000,00 (lima ratus empat puluh ribu rupiah) pecahan uang sebesar 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 10 (sepululh) lembar, pecahan uang sebesar 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar, dan pecahan uang sebesar 5.000,00 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar,” ungkapnya.
Penulis : Zul