PORTALINDONEWS.COM, Jakarta – Kemendagri melalui Ditjen Bina Adwil mempersiapkan persidangan ke-4 Joint Border Committee antar RI dengan Timor Leste. Dua negara itu telah membentuk Technical Subcommitte on Border Demarcation and Regulation (TSC-BDR) pada 2001 untuk menangani batas darat RI-RDTL.
“Hingga kini, penyelesaian tapal batas darat antar kedua negara sudah selesai 99 persen melalui mekanisme TSC-BDR,” kata Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Amran, M.T (15/9/2023) di Jakarta.
Amran menuturkan pada persidangan ke-4, kedua negara ini sepakat melanjutkan pembahasan beberapa perjanjian addendum Nomor 1 Tahun 2013, mengaktifkan pengamanan di batas negara dan sebagainya. Perlu meng-amandemen Arrangement 2003 mengingat perkembangan dinamika kerja sama di perbatasan, sudah sulit didefinisikan sebagai tradisional. Pihak Timor Leste berpandangan perlu merealisasikan kerja sama dalam konteks regulated market.
“Pasar perbatasan saat ini hanya bersifat unilateral dan ad hoc (event-event tertentu dan tidak bersifat reguler) sehingga tidak bisa dikategorikan sebagai pasar perbatasan sebagaimana diamanatkan dalam Arrangement 2003,” kata Amran.
Amran menambahkan kedua negara sepakat bahwa berdasarkan Arrangement 2003, akses lintas batas dibatasi berdasarkan wilayah kecamatan dan bukan berdasarkan rentang jarak 10 km. Untuk itu pada persidangan ke-4 ini, Timor Leste menjadi tuan rumah yang tanggal dan lokasi persidangan akan dikomunikasikan lebih lanjut melalui jalur diplomatik yang akan dilakukan pada 2023. Diingatkan persidangan ini untuk menjalin kembali hubungan bilateral di bidang perbatasan kedua negara melalui forum JBC RI-RDTL yang terhenti sejak 2013.
“Pada persidangan tahun ini, kedua negara akan membahas isu-isu pengembangan kawasan perbatasan kedua negara, membuka peluang kerja sama sosial ekonomi di kawasan perbatasan serta mendorong kedua negara menyelesaikan isu-isu unresolved. Kita mengusulkan persidangan ini diadakan pada November di Indonesia,” jelas Amran.
DIREKTORAT JENDERAL BINA ADMINISTRASI KEWILAYAHAN