Portalindonews.com, Jakarta – Penertiban Pedagang Kaki Lima ( PKL ) di jalan Mangga Besar IX ,Kelurahan Tangki RT 05, RW 02 tepatnya depan Komplek Loka Indah di tertibkan Satuan Polisi Pamong Praja Kelurahan Tangki ,Kecamatan Tamansari ,Jakarta Barat. Selasa (30/04/2024).
Sebelum terjadi penertiban pada para pedagang sudah di berikan surat peringatan dari instantansi pemerintahan agar tidak melakukan kegiatan berjualan di depan Loka Indah karena melanggar Perda no 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum.
Penertiban Tri Wulan ke 2 yang di lakukan bersama 3 Pilar di Loka indah untuk penataan kawasan Kelurahan Tangki dengan membuat taman di lokasi tersebut agar tertata dan tidak terlihat kumuh dengan para pedagang yang marak berjualan.
“Sri Puji Astuti ,S,sos PLT Lurah Tangki langsung pimpin kegiatan ini dan di bantu dari beberapa unsur dalam melakukan penertiban seperti KasatgasTangki,Babin Kamtibmas, Babinsa Satpol PP Kecamatan, Dinas Kebersihan Lingkungan Hidup Kecaamatan Tamansari,RT,RW dan LMK RW 02 Tangki dan Anggota PPSU kelurahan Tangki.
“Supriyanto selaku Kasatgas Polisi Pamong Praja ,kelurahan Tangki sangat menyayangkan dalam kegiatan penertiban ini ada 17 Lapak yang harus di tertibkan padahal pihak instansi pemerintah sudah melayangkan surat peringatan bagi para pedagang namun tidak di gubris sama sekali sehingga para petugas menindak tegas bagi para pedagang dengan mengangkut peralatan dagangan maupun gerobak yang ditaruh diloksi yang memang sudah dilarang dan diperingati petugas sebelum penertiban dilakukan,ungkapnya
Ditambahkan,” Saya melaksanakan tugas penertiban ini sesuai Standar Operasional Prosedur dan Perda No 8 Tahun 2027 Tentang Ketertiban Umum disini saya jelaskan agar masyarakat paham yang kami lakukan ,”tegasnya. (Wahyu)