Muflih; Pilkada Kabupaten Brebes Rawan Konflik Horisontal Tanpa Regulasi Kotak Kosong.

Portalindonews.com- Brebes- Pilkada serentak akan memasuki tahapan kampanye pada tanggal 25september s/d 23 November 2024. KPU Kabupaten Brebes pada tanggal 22 September 2024 telah menetapkan Pasangan Paramitha Widya Kusuma dan Wurja sebagai Calon Tunggal dalam kontestasi pilkada yang artinya akan berhadapan dengan Kolom/Kotak Kosong.

Namun demikian hingga saat ini belum ada aturan main atau Peraturan KPU yang mengakomodir atau menjadi pedoman kampaye kotak kosong.

Sebagaimana sudah dilansir diberbagai media, Ketua KPU Mochammad Afifuddin di kantor KPU RI pada Jumat 27/9 mengatakan : “Kami tidak bisa melarang (kampanye kotak kosong) karena belum peraturan terkait itu di undang-undang kita.

Jadi ini soal pemilihan. Yang pasti bahwa karena kotak kosong ini tidak bagian yang difasilitasi maka tidak berhak untuk ikut debat, alat peraga kampanye dan sebagainya”
Muflih Ikhsan H, seorang aktivis yang pernah menjadi Koordinator Kabupaten Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Brebes Tahun 2017 dari GNPK yang terakreditasi oleh KPU Kabupaten Brebes menyatakan kekhawatirannya terkait belum adanya peraturan dari KPU RI yang secara ekspilit mengatur pihak-pihak yang ingin mengkampanyekan Kotak Kosong. Pada saat dihubungi melalui telpon, Muflih berpendapat hal ini berpotensi menciptakan konflik horisontal jika tidak segera diantisipasi oleh para pihak yang berwenang dalam hal ini KPU Kab. Brebes dan Polres Brebes.

“Mengacu pada PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota maka tidak ada aturan yang secara eksplisit menjadi pedoman teknis untuk kampanye kotak kosong.” Ujar Muflih.

“Melihat dinamika di lapangan pada senin 23 September 2024 ada aksi massa pro kotak kosong yang berunjuk rasa pada saat di hari yang sama KPU Kab. Brebes juga melakukan mengundian nomor Pasangan Calon Peserta Pilkada. Meskipun alhamdulilah semua berjalan damai dengan memisahkan waktu demonstrasi dan pengundian nomor, tetapi hal ini berpotensi bisa terjadi bentrokan pada masa kampanye. Jangka waktu 60 hari masa kampanye bukan waktu yang singkat untuk terjadinya konflik horisontal yang bibitnya sudah nampak dalam berbagai postingan di media sosial antara Kubu Pro Mitha – Wurja dan Pro Kotak Kosong, ” lanjutnya.

“Perlu antasipasi yang serius dari KPU Kab. Brebes dan Polres Brebes untuk menciptakan situasi yang kondusif pada saat masa kampanye meskipun KPU belum mengeluarkan peraturan yang menjadi pedoman teknis untuk Kubu Kotak Kosong,” tutup Muflih mengakhiri pembicaraan.
(Syahroni/red)

About Portalindonews

Check Also

Presiden Jokowi Bangun Bandara IKN Ramah Lingkungan dan Tonjolkan Budaya Daerah

Oleh : Maya Naura Lingga  Editor: Ida Bastian Portalindonews.com – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo …