Tiga Tersangka Berhasil Diringkus Tim Sat Resnarkoba Seluma

SELUMA, PORTALINDONEWS.COM – Berawal dari informasi dari Masyarakat yang di dapat, bahwa pada hari Minggu tanggal 20 Juni 2021 sekira Pukul 12,00 Wib diduga akan terjadi penyalahgunaan Narkotika diacara Pesta Pernikahan, tepatnya didesa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian Tim Sat Resnarkoba Polres Seluma langsung melakukan Penyelidikan, setelah melakukan Penyelidikan pada hari Minggu Tanggal 20 Juni 2021, Sekira Pukul 15.00 Wib, tepatnya dihalaman rumah Saudari  MURNI di Desa Padang Genting, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma, Tim Sat Resnarkoba langsung melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap Terduga  ketiga tersangka. Setelah dilakukan Penggeledahan ditemukan.

Tersangka OP (41) yang beralamatkan desa gunung agung kecamatan lubuk sandi kabupaten seluma

yang berperan sebagai Pembeli, memiliki, menyimpan dan menyidiakan, Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:

1 (Satu) Paket sedang Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening lis merah. 

4 (Empat) Paket kecil Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening

3 (Tiga) Buah kaca Pirek

1 (Satu) Buah Pipet Sekop

1 (Satu) Buah Bong

 Berat Bersih Barang Bukti (BB) Sabu 0,68 Gram

Sedangkan  BE (39) yang bertempat tinggal  Rt 01  Kecamatan .Sukaraja, Kabupaten Seluma ,berperan sebagai Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut:

1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening dan dibalut dengan kertas   Timah rokok warnah Kuning Mas dan kertas Warnah Putih dengan

Berat bersih Barang Bukti (BB) 0,21 Gram

Juga TE(38) yang beralamatkan  Desa Pasar Seluma, Kecamatan Seluma Selatan, Kabupaten Seluma yang berperan sebagai Memiliki, Menyimpan dan menguasai Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu dan ditemukan BB sebagai berikut;

1 (Satu) Paket Narkotika Golongan 1 Jenis  Sabu yang dibungkus dengan Plastik Warna Putih bening yang disimpan didalam  Kotak Rokok Panama.dengan Berat bersih BB 0,05 Gram

Total Barang Bukti yang diamankan sebanyak

 -1 (Satu) Paket sedang Narkotika Jenis Sabu

-6 (Enam) Paket Kecil Narkotika Jenis Sabu

-3 (Tiga ) Buah Kaca Pirek

-1 (Satu) Buah Pipet Sekop

GAR PASAL  112 Ayat (1)  UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu,Tindak Pidana secara tanpa hak dan melawan Hukum Memiliki, menyimpan, Narkotika Golongan I Jenis Sabu,Dengan Pidana Penjara Paling Singkat 4 (Empat) Tahun dan paling lama 12 (Dua belas) Tahun.(Zul)

About Portalindonews

Check Also

Dijadikan PSK di Panti Pijat Jambi Akibat Dijerat Utang 

PORTALINDONEWS.COM,  MERANGIN – Praktik perdagangan orang (TPPO) di sebuah panti pijat bernama Pijat Refleksi Tamira …