Fredy dan Keluarga Bersama Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat Dan Paralegal , GJL GAMAT-RI Laporkan Dugaan Penyerobotan Tanah Ke Polda Jateng

Portalindonews.com =
SEMARANG/ JAWA TENGAH – Sabtu,31 Agustus 2026 Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang didampingi Sekretaris dan Bendahara serta Perwakilan Media serta LSM Gerakan Jalan Lurus (GJL) yang juga tergabung dalam Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia. (GAMAT-RI),Serta Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo mendampingi warga Ahli Waris Tomo Wigeno Kelurahan Kebumen, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, dalam memperoleh Kepastian Kepemilikan yang masih diganggu oleh pihak-pihak lain secara resmi melaporkan ke Polda Jateng.

Ketua Umum GJL GAMAT-RI, Riyanta, S.H., menyampaikan bahwa organisasinya terus bersinergi dengan pemerintah dalam membantu menyelesaikan berbagai persoalan masyarakat, terutama dalam kasus-kasus pertanahan yang semakin marak terjadi di Indonesia. Sebagai mantan Anggota Komisi II DPR RI (2019-2024), ia menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI siap membantu melalui jalur hukum maupun musyawarah saat ini silahkan berproses secara hukum demi tegaknya keadilan.

Diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng ,warga kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal beserta keluarga didampingi Ketua PBH Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar SPD ,SH.,C.PFW.,C.MDF.,C.JKJ Bersama Tim Kuasa Hukum awak media Ormas GJLGAMAT-RI ,Ormas Pemuda Pancasila PAC Sukorejo, membuat pengaduan resmi ke Polda Jateng secara resmi terkait permasalahan yang dihadapi, Bapak Ngadenan dan Bapak Fredy Dwi Hendrawanto RT 01 RW 02 Kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal.
Dalam konferensi pers warga menyampaikan keluhan terkait Batas-batas tanah yang tidak sesuai dan rumah Tanah yang puluhan tahun dihuni mau di digusur orang lain padahal kami sudah puluhan tahun disitu.

“Kami berharap Tim Kuasa Hukum Feradi WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang serta GJL GAMAT-RI Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia menjadi solusi dalam menyelesaikan persoalan ini secara adil. Kami berupaya untuk membantu mediasi antara pimpinan di atas Polda, Polres,BPN atau kabupaten, Inspektorat,Kecamatan, Kelurahan agar dicapai penyelesaian yang terbaik,” ujar Sukindar.

Untuk menangani kasus ini, GJL GAMAT-RI Gerakan Jalan Lurus dan Gerakan Anti Mafia Tanah Republik Indonesia bekerja sama dengan Tim FERADI WPI Advokat dan Paralegal Indonesia guna memastikan bahwa hak-hak masyarakat harus dapat diperjuangkan.

Sukindar selaku Wakil Ketua GJL GAMAT-RI Semarang yang juga menjabat sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen dan Advokasi Indonesia (YLKAI) Kota Semarang serta Ketua DPC PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal Kota Semarang, menegaskan bahwa GJL GAMAT-RI telah berbadan hukum sesuai Undang-Undang Ormas dan akan tetap berada dalam jalur hukum dalam menyelesaikan permasalahan
Kami mendorong seluruh anggota GJL GAMAT-RI agar selalu patuh terhadap hukum dan terus berjuang untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan yang mereka hadapi,” tegasnya.

Bapak Ngadenan dan Fredy Dwi H sebagai Ahli Waris Tomo Wigeno berharap tanah rumah yang ditempati bisa segera ditindaklanjuti proses lewat PTSL Kelurahan Kebumen Kecamatan Sukorejo Kendal dengan harapan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi keluarganya .

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menunjukkan kepedulian terhadap permasalahan ini. Semoga Tanah rumah kami ini segera selesai dapat menghasilkan keadilan yang adil dan bermanfaat bagi kami selaku Ahli Waris,” pungkasnya.

Catatan Redaksi: Sebagai media yang menjunjung tinggi prinsip netralitas, membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( Red / Tio-Ilma)

About Rhamdan Portalindonews

Check Also

Jembatan Bailey Bener Pepanyi Rampung, Akses Lintas KKA – Bener Meriah Normal

Portalindonews.com = BENER MERIAH — Pembangunan Jembatan Bailey yang berlokasi di Desa Bener Pepanyi, Kabupaten …