BBM  Bersubsidi Hanya untuk Orang Tidak Mampu

Oleh : Rahmat Siregar

Editor : Ida Bastian

Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi sudah sepatutnya hanya diperuntukkan untuk masyarakat yang tidak mampu saja. Upaya tersebut adalah demi bisa menjaga stabilitas dan juga mengedepankan asas keadilan karena selama ini praktiknya di lapangan justru orang kaya malah menikmati subsidi tersebut.

Sejatinya memang subsidi adalah sebuah bentuk bantuan yang diberikan oleh Pemerintah atau negara bagi masyarakat yang memang kurang mampu saja. Hal tersebut sudah sangat sesuai dengan asas keadilan, lantaran jangan sampai justru adanya kebijakan subsidi itu malah justru dinikmati oleh orang-orang kaya sehingga tidak terjadi pemerataan.

Maka dari itu, Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo akan mengumumkan kebijakan kenaikan harga BBM bersubsidi jenis pertalite dan solar.

Luhut mengatakan pemerintah masih menimbang pro dan kontra atas kebijakan kenaikan harga BBM tersebut. Menurutnya, selama ini subsidi BBM belum on the track, sehingga anggaran subsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022 perlahan menggelembung.

Menurut Menko Marves tersebut, Presiden Jokowi telah memerintahkan para menteri untuk memberikan bantalan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat yang kurang mampu jika pemerintah menempuh kebijakan menaikkan harga BBM. Pemerintah sepertinya tidak akan terus mempertahankan dan meningkatkan subsidi.

Misalnya, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi BBM dan kompensasi sebesar Rp 502 triliun kepada PT PN dan PT Pertamina tahun ini. Selain itu, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi energi sebesar Rp 210,7 triliun dalam RAPBN 2023. Alokasi anggaran subsidi energi yang rendah ini berarti negara dapat mengalokasikan lebih sedikit jumlah subsidi atau menaikkan harganya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan pihaknya berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM bersubsidi. Ia mengatakan, pemerintah tidak ingin BBM bersubsidi dinikmati oleh orang kaya. Sehingga pemerintah kini berusaha membatasi pembelian BBM bersubsidi, terutama Pertalite. Saat ini pihaknya sedang membahas kemungkinan pembatasan pembelian BBM tambahan sesuai jenis kendaraan.

Menteri Arifin menegaskan bahwa memang rencana pemerintah untuk melakukan pembatasan pembelian Pertalite dan Solar subsidi hanya tinggal menunggu waktu saja. Saat ini pihaknya memang masih melakukan kajian untuk menyalurkan BBM subsidi tepat sasaran. Hal itu karena memerlukan pemakaian dan pendataan data yang akurat dan paling solid. Diharapkan revisi Perpres 191/2014 bisa selesai secepatnya supaya bisa mencegah kebocoran dan bisa menjamin BBM subsidi bisa diterima oleh yang berhak mendapatkan subsidinya saja.

Pada kesempatan lain, Presiden RI, Joko Widodo sendiri memang sudah membuka suara mengenai kenaikan BBM ini. Beliau menyatakan setidaknya akan ada tiga skema mengani hal tersebut. Pertama adalah masih dibahas oleh Pemerintah apakah pembatasan itu dilakukan berdasarkan besaran kriteria cubicle centimeter (cc).

Kemudian skema kedua adalah apakah dilakukan pembatasan mengenai siapa yang berhak membeli Pertalite seperti hanya mobil umum dan roda dua atau motor saja. Selanjutnya, untuk skema ketiga adalah khusus untuk warga kurang mampu berdasarkan data akan diberikan subsidi melalui PKH atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Bantuan Sosial (Bansos) sembako.

Lebih lanjut, beliau mengaku memang masih belum final skema-skema tersebut namun masih ada beberapa alternatif skema lainnya yang juga penting untuk dipertimbangkan. Meski begitu, dengan tegas Pemerintah memang akan melakukan pembatasan agar pemakaian BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.

Presiden Indonesia ketujuh tersebut menjelaskan bahwa subsidi harus bisa benar-benar tepat sasaran dan tidak seperti pemberlakuan Pertalite seperti sekarang ini lantaran nyatanya di lapangan masih banyak ditemui mobil mewah justru mengisi BBM dengan menggunakan Pertalite, padahal tidak seharusnya seperti itu.

Sejauh ini Pemerintah sendiri masih terus menghitung kira-kira akan membangun sistem subsidi BBM seperti apa supaya bisa benar-benar tepat sasaran dan jangan malah dinikmati oleh para orang kaya. Dalam upaya mendukung kebijakan subsidi dan pembatasan penggunaan Pertalite dan Solar, saat ini PT Pertamina (Persero) sendiri mewajibkan kepada kendaraan roda empat atau mobil untuk melakukan pendaftaran kendaraan di aplikasi MyPertamina.

Pasalnya dengan melakukan pendaftaran tersebut, maka akan diklasifikasikan kendaraan yang berhak menggunakan Pertalite dan Solar bersubsidi berdasarkan aturan yang berlaku yakni melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

BBM Bersubsidi merupakan BBM yang diberikan subsidi oleh pemerintah menggunakan dana APBN, memiliki jumlah yang terbatas sesuai dengan kuota, harganya ditetapkan pemerintah dan diperuntukan untuk konsumen pengguna tertentu. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.

Dengan mengedepankan asas keadilan, maka memang sudah sepatutnya pemberian subsidi hanya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan saja dan jangan sampai justru malah digunakan oleh orang-orang kaya yang sebenarnya mereka sangat mudah untuk membeli BBM non-subsidi sehingga dengan adanya peraturan tersebut juga mampu meringankan beban negara.

)* Penulis adalah kontributor Nusa Bangsa Institute

About PORTALINDONEWS

Check Also

Di Bawah Kepemimpinan Presiden Prabowo, IKN Jadi Harapan Baru Perekonomian Kalimantan Timur

Portalindonews.com, Jakarta – Kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghadirkan harapan baru bagi perekonomian Kalimantan Timur dan …