Disiplin Prokes dan Vaksin Booster Cegah Lonjakan Covid-19 Pasca Idul Fitri 1443 H

 

Oleh : Abdul Karim
Editor : Ida Bastian

Masyarakat diwajibkan untuk selalu disiplin Prokes dan mengikuti vaksinasi Covid-19 menjelang mudik Lebaran 2022. Kepatuhan publik terhadap Prokes dan vaksin booster dibutuhkan untuk mencegah lonjakan Covid-19 pasca Idul Fitri 1443 H.
Pandemi COVID-19 masih belum benar-benar selesai dan berakhir, maka dari itu meski kurva penyebaran belakangan sudah bisa dikatakan melandai, namun bukan berarti kita bisa berleha-leha dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Kita harus terus waspada terkait apapun kemungkinan yang bisa saja terjadi. Maka dari itu pelaksanaan vaksinasi booster juga merupakan salah satu hal yang penting untuk terus digalakkan.
Jangan sampai pada perayaan libur Lebaran pada tahun 2022 ini, justru menjadi momentum terjadinya peningkatan kembali angka penularan virus seperti yang telah terjadi pada momentum liburan beberapa waktu yang lalu. Pemerintah sendiri telah mengupayakan berbagai cara demi bisa meminimalisasi terjadinya lonjakan angka penularan Covid-19 ketika libur Lebaran.
Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa meski pembahasan mengenai mudik pada Lebaran 2022 nanti belum dibahas oleh, namun terdapat kemungkinan bahwa Pemerintah akan memperbolehkan masyarakat untuk melakukan mudik. Namun tentunya harus ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
Sebagai upaya antisipasi atau pencegahan terjadinya penularan dan lonjakan kurva Covid-19 pada waktu Lebaran, maka kemungkinan Pemerintah akan memprioritaskan masyarakat yang sudah mendapati vaksin hingga dosis penuh atau dosis kedua dan juga vaksin booster supaya bisa melakukan perjalanan mudik. Karena memang hal ini demi keamanan dan keselamatan seluruh anggota keluarga kita sendiri di kampung halaman.
Sejauh ini, sudah sejak dua tahun terakhir bahkan pemerintah terus melakukan pelarangan perjalanan mudik Lebaran untuk masyarakat lantaran memang pada waktu itu angka penyebaran Covid-19 masih bisa dikatakan cukup tinggi dan juga sangatlah rawan. Terlebih pada waktu itu masih belum banyak masyarakat yang sudah menerima vaksinasi. Maka daripada terjadi sesuatu yang jauh lebih membahayakan, Pemerintah akhirnya menetapkan pembatasan mobilitas.
Pihak Pemerintah berkaca dari bagaimana libur Natal dan juga Tahun Baru yang ternyata meski sempat melandai kurva penularan Covid-19, namun tiba-tiba seketika menjadi melonjak kembali hingga banyak menelan korban jiwa. Ditambah dengan adanya hantaman gelombang kedua varian Delta kala itu yang membuat situasi jelas tidak memungkinkan untuk dilakukannya mobilitas dengan bebas.
Belakangan, meski telah ada varian baru bernama Omicron yang ternyata penyebarannya jauh lebih cepat, namun ternyata dampaknya tidak terlalu separah varian-varian sebelumnya. Hal tersebut dikarenakan lantaran masyarakat sudah banyak yang melakukan vaksinasi dan juga secara tidak disadari sudah mulai terbentuk imunitas untuk lebih resisten atau tahan terhadap virus tersebut.
Tentunya dengan segala keuntungan yang telah diraih, jangan sampai tiba-tiba akibat keteledoran kita malah membuat kurva penularan COVID-19 di Indonesia kembali melonjak tinggi dan tiba-tiba kembali terjadi gelombang badai pandemi lagi yang harus menelan banyak nyawa. Penjagaan atas diri sendiri sangatlah penting dalam hal ini karena hanya kita sendiri yang mampu untuk memastikan bagaimana kebersihan diri kita dan seperti apa ketaatan kita terhadap protokol kesehatan.
Kunci penting untuk bisa mencegah terjadinya lonjakan penularan Covid-19 apabila memang mudik diperbolehkan pada Lebaran 2022 ini adalah dengan terus mematuhi protokol kesehatan yang ada dan juga alangkah lebih baik lagi apabila kita sesegera mungkin mendapatkan vaksinasi booster. Mari kita jaga lingkungan kita, sanak dan saudara kita, terutama orang-orang yang mungkin rentan terhadap penularan virus seperti orang tua dan anak-anak. Bersama kita mampu melawan pandemi agar semua segera bisa berakhir dan menjadi kembali normal seperti sedia kala.

)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini

About PORTALINDONEWS

Check Also

Kebijakan Penyesuaian PPN 1 Persen Sudah Tepat, Pemerintah Bertindak Sesuai Undang-Undang

Portalindonews.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 …