DOB Papua Demi Kepentingan Integrasi Nasional

Oleh : Rebecca Marian

Editor : Ida Bastian

Daerah Otonomi Baru (DOB) untuk Papua merupakan gagasan yang sudah lama diperjuangkan. Implementasi DOB di Papua dimaksudkan dalam rangka mewujudkan kepentingan integrasi Nasional.

Frans Maniasi selaku pengamat Politik Papua mengatakan, gagasan pemekaran Provinsi Papua melalui DOB Papua, secara historis dapat ditelusuri pada tahun 1980-an.           

            Penegasan tersebut disampaikan oleh Frans Maniagasi dalam diskusi virtual yang digelar Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema “Pemekaran Daerah untuk Orang Asli Papua”. Pada hari Senin 27  Juni 2022.Diskusi tersebut dihadiri oleh Deputi V Kantor Staf Presiden, Jaleswari Pramodharwani serta Ketua Lembaga Masyarakat adat Papua Lenis Kogoya.

            Dalam awal paparannya Frans mengatakan, ada tiga hal, yang pertama bahwa DOB ini bukanlah hal baru. Pada saat itu, Frans menuturkan, dibentuk tiga wakil gubernur berdasarkan wilayah yakni 1 di bagian selatan, satu di tengah dan satu lainnya untuk wilayah barat.

            Setelah Undang-undang Otsus tahun 2001 diterbitkan, maka Megawati Soekarnoputri selaku Presiden RI saat itu, mempercepat pembentukan Provinsi Irian Jaya Barat atau yang sekarang dikenal dengan nama Provinsi Papua Barat. Selain itu, apapun yang dilaksanakan di Papua, kepentingan bangsa haruslah diutamakan demi kepentingan integrasi nasional.

            Menurut Frans, terdapat dua dimensi dalam memandang DOB Papua. Pertama adalah dimensi filosofis. Ini yang merupakan proses desentralisasi penyebab terjadinya demokratisasi pada tingkat bawah. Artinya, Pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengatur daerah sendiri dalam kerangka kebangsaan Indonesia.

            Dari aspek sosiologis, bahwa setelah 20 tahun undang-undang Otsus Papua tahun 2001 diberlakukan, ternyata masih terjadi kekurangan. Kendati ada pula kemajuan yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Secara pribadi Frans mengakui, setelah adanya undang-undang Otsus 2001, ada kemajuan di Papua. Hal ini bisa dirasakan terlepas dari kekurangan dan kelebihannya.

            Selain itu, Frans menuturkan, terjadi kemajuan luar biasa pada posisi strategis struktural mulai dari jabatan Gubernur hingga Kepala Distrik yang dijabat oleh orang Papua sendiri.

            Frans juga menerangkan, misalnya ada fasilitas perhubungan yang bagus, di mana masyarakat bisa melakukan mobilitas dari tempat yang terpencil, dari pegunungan, dari pesisir pantai ke kota-kota dan sebaliknya juga dari kota-kota ke kampung. Meski demikian, dirinya juga mengingatkan, bahwa percepatan pembangunan yang menjanjikan kesejahteraan bagi masyarakat diharapkan tidak akan menyisihkan orang asli Papua. Sehingga percepatan pembangunan itu tidak menjadi kontraproduktif terhadap tujuannya.

            Ketiga, Frans memaparkan terkait dengan peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 tentang kelembagaan. Dalam PP 106/2021, lanjutnya, dibentuk satu badan yakni Badan Pengarah percepatan pembangunan Otonomi Khusus yang berada langsung di bawah Wakil Presiden.

            Kelembagaan tersebut adalah pemberian kewenangan totalitas dari Pemerintah Pusat kepada Provinsi dan Kabupaten Kota untuk mengurus wilayah mengurus daerah, mengurus masyarakat yang tertuang dalam 106. Hal inilah yang patut untuk diapresiasi.

            Frans juga menegaskan, seluruh elemen masyarakat perlu menyadari bahwasanya DOB merupakan sebuah kebijakan untuk mendekatkan masyarakat pada kesejahteraan. Tentu saja untuk mencapai tujuan ini, dibutuhkan kerja kolaborasi.

            Pada kesempatan berbeda, Nono Sampono selaku Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, memastikan bahwa dirinya akan mendukung penuh keinginan dan aspirasi masyarakat terkait dengan pembentukan DOB. Nono mengaku bahwa dirinya telah menyampaikan kepada Wakil Presiden sebagai Ketua Dewan Otonomi Daerah untuk membuka kembali keran penambahan DOB. DPD sendiri sebagai perwakilan daerah juga tengah mempersiapkan kajian dengan fokus perlunya dibuka kembali wilayah otonomi baru.

            Nono menilai, terdapat 173 wilayah DOB yang diusulkan dalam DPD. Untuk menentukan daerah yang dapat menjadi wilayah baru maka akan dilakukan kajian menyeluruh dengan mempertimbangkan beban anggaran.

            Sebelumnya, Kepala Suku MeePago Hans Mote menyatakan bahwa dirinya sangat setuju dan akan memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk pemekaran wilayah otonomi baru di tanah Papua.

            Dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru ini diharapkan Papua menjadi semakin maju dan perkembangannya merata di setiap lini sehingga masyarakatnya dapat ikut maju.

            Senada dengan Hans Mote, Ondofolo Yanto Eluay yang merupakan tokoh Adat Tabi juga turut mendukung rencana pemerintah untuk pemekaran daerah Otonomi baru di Papua.

            DOB harus diwujudkan secara serius, apalagi hal ini menyangkut kepentingan masyarakat Indonesia khususnya yang tinggal di wilayah timur yang memang memiliki tantangan berbeda dibandingkan Indonesia di wilayah lainnya khususnya dalam hal mobilitas.

)* Penulis adalah mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

About PORTALINDONEWS

Check Also

Memperkokoh Kerukunan Menyambut Momentum Nataru 2024/2025

Portalindonews.com.,Jakarta – Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025, berbagai elemen masyarakat diimbau untuk …