Kebijakan Mudik dengan Syarat Vaksin Booster Sudah Tepat

 

Oleh : Nofri Fahrozi
Editor : Ida Bastian

Kebijakan mudik lebaran dengan Syarat telah vaksin booster dianggap sudah tepat. Dengan adanya perlindungan tambahan tersebut, masyarakat dapat mudik dengan aman dari penularan Covid-19.
Pandemi membuat semuanya berubah termasuk aturan saat bermobilitas. Saat pandemi sudah dua tahun maka dua kali pula masyarakat dilarang mudik, karena kasus Covid sedang tinggi-tingginya. Sedangkan mobilitas massal akan menaikkan jumlah pasien corona.
Akan tetapi pemerintah mulai melonggarkan aturan pada tahun 2022 karena jumlah pasien Covid-19 terus menurun, tanggal 23 Maret 2022 hanya 6.300-an per hari. Presiden Jokowi menyatakan, “Bagi masyarakat yang ingin mudik lebaran juga dipersilakan. Dengan syarat harus vaksin dua kali dan satu kali booster.”
Presiden Jokowi meneruskan, “Mudik diperbolehkan tetapi semuanya harus mematuhi protokol kesehatan.” Dalam artian, walau ada euforia pulang kampung tetapi semuanya harus tetap pakai masker, walau menaiki kendaraan pribadi. Patuhi juga prokes lain seperti menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Jika istirahat di rest area maka harus benar-benar jaga jarak dari para pemudik lain.
Masyarakat mengapresiasi pemerintah karena akhirnya mereka diperbolehkan untuk mudik setelah dua kali gagal pulang kampung. Saat ini situasi relatif aman dan sudah banyak yang divaksin, sehingga wajar jika mudik diperbolehkan. Mereka aka berjumpa dengan orang tua dan kerabat di kampung dan tak lagi menahan rindu, karena tahun lalu hanya bisa meminta maaf via video call.
Syarat untuk vaksin booster sebelum mudik juga tidak memberatkan, karena mereka semua sudah mendapatkannya. Sejak awal program vaksinasi nasional dimulai, masyarakat antusias dan diinjeksi vaksin sampai tiga kali. Mereka sadar bahwa vaksinasi akan meningkatkan imunitas tubuh sehingga aman dari corona.
Vaksin booster diperlukan untuk memperkuat imunitas tubuh sehingga tidak mudah kena corona. Apalagi virus jahat ini terus bermutasi, sehingga booster adalah kewajiban. Segeralah booster, selain untuk syarat mudik juga menghindarkan dari kemungkinan kena corona.
Saat ini masyarakat mulai berburu vaksin booster karena ingin mudik dan mereka tinggal datang ke RS yang ditunjuk untuk diinjeksi. Tentu harus membawa fotokopi KTP dan bukti undangan vaksin booster yang ada di aplikasi Peduli Lindungi. Tak usah ragu untuk vaksin booster karena aman, minim efek samping (biasanya hanya gampang mengantuk), dan masih digratiskan oleh pemerintah.
Cakupan vaksinasi sudah lebih dari 50% dan tidak perlu sampai 100% vaksinasi baru diperbolehkan mudik. Masyarakat mengapresiasi pemerintah yang mengerti bahwa mereka sudah rindu sekali ingin pulang kampung, sehingga diperbolehkan walau program vaksinasi nasional belum 100% selesai.
Mudik diperbolehkan karena selain kasus corona sudah lebih rendah daripada bulan lalu, vaksinasi juga sudah dilakukan di mana-mana. Sehingga jika masyarakat melakukan perjalanan jarak jauh secara bersamaan, tidak akan takut terjadi klaster corona baru. Penyebabnya karena vaksin melindungi mereka dari penularan virus Covid-19.
Masyarakat diminta untuk tidak mencela kebijakan syarat vaksin booster sebelum mudik karena aturan ini dibuat demi keselamatan mereka sendiri. Jika ada yang ngotot untuk antivaksin maka akan tanggung sendiri akibatnya. Sungguh aneh jika ada yang menolak vaksin padahal itu demi menjaga nyawanya sendiri.
Seluruh kalangan masyarakat mengapresiasi kebijakan pemerintah yang mengizinkan mudik lebaran tahun 2022 ini. Syarat vaksin booster dianggap sangat ringan karena mereka sudah mendapatkannya. Kalaupun belum, tinggal mencari di rumah sakit terdekat karena baru beberapa bulan lalu vaksin yang kedua. Masyarakat lega karena akhirnya bisa pulang kampung meski di tengah pandemi.

)* Penulis adalah kontributor Forum Literasi Palembang

About PORTALINDONEWS

Check Also

Personil Koramil 01/Tamansari Hadiri Giat Pelantikan KPPS Kel.Mangga Besar

Portalindonews.com | Kodam Jaya, Jakarta Barat_Personil Koramil 01/Tamansari Kodim 0503/Jakarta Barat, Peltu Erwin yang bertugas …