Oleh : Made Raditya
Editor : Ida Bastian
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 akan diselenggarakan di Indonesia pada akhir tahun 2022. Masyarakat menyambut baik acara ini karena banyak sekali manfaatnya. Di antaranya bisa mempercepat transformasi digital di negeri ini, sehingga Indonesia bisa makin maju.
Presidensi G20 yang dipegang oleh Indonesia disambut gembira karena posisi itu membawa banyak manfaat. Dengan dipercaya menjadi penyelenggara G20 maka Indonesia bisa menjual sektor investasi dan pariwisata. Selain itu, KTT G20 juga bisa mempercepat transformasi digital.
Pinkan Audrine Kosijungan, peneliti dari Center for Indonesian Policy Studies menyatakan bahwa presidensi Indonesia diharap bisa mempercepat transformasi digital. Terlebih ada 7 hal yang akan dipaparkan dalam finance track meeting KTT G20, di antaranya perpajakan digital, perluasan inklusi keuangan melalui ekonomi digital, pembayaran dan transaksi lintas batas yang aman, dan mata uang digital.
Pinkan melanjutkan, dengan adanya momentum KTT G20 maka bisa dinaikkan lagi isu tentang Rancangan Undang-Undang Data Pribadi (RUU PDP), sehingga bisa ditingkatkan statusnya jadi UU. RUU PDP sangat penting karena jangan sampai data seseorang disalahgunakan. Sebagai negara yang mendapat manfaat dari digitalisasi di masa pandemi maka inovasi pada ekonomi digital perlu didukung dengan regulasi yang memadai.
Dalam artian, RUU PDP memang sangat penting untuk diajukan menjadi UU, karena penduduk Indonesia butuh proteksi agar data pribadi mereka tidak disalahgunakan. Sehingga tidak akan menjadi korban dari oknum yang tidak bertanggungjawab. Misalnya ketika beberapa saat lalu ada kebocoran data NIK maka pelakunya bisa dijerat oleh UU ini, karena NIK amat penting dan tidak boleh tertera secara terang-terangan.
NIK suatu WNI wajib dilindungi karena jika bocor bisa berbuntut panjang. Misalnya ketika NIK-nya disalahgunakan, maka bisa digunakan oleh orang lain untuk mendapatkan vaksin corona. Padahal orang tersebut ternyata WNA yang tidak berhak mendapatkannya. Sementara pemilik NIK gagal mendapat vaksin karena NIK-nya tercatat di aplikasi peduli lindungi atas nama orang lain.
Selain kebocoran NIK, yang paling mengkhawatirkan adalah kebocoran foto KTP. Jika ini bocor maka bisa disalahgunakan oleh oknum untuk mendapatkan pinjaman ke aplikasi pinjaman online. Pemilik NIK yang pusing karena harus membayarnya.
Oleh karena itu diharap KTT G20 juga membahas tentang RUU PDP sehingga masyarakat internasional juga memahami pentingnya regulasi tersebut. Jika suatu negara memiliki dompet dan mata uang digital, sudah seharusnya dilindungi oleh UU sehingga masyarakatnya akan tidak dirugikan oleh oknum hacker.
Perpajakan digital juga perlu dilindungi oleh UU PDP karena jangan sampai datanya diutak-atik hacker sehingga ada yang mengemplang pajak atau malah kabur dari kewajiban pajak. Kita masih dalam fase transformasi dari data manual ke data digital sehingga harus meminimalisir kesalahan seperti itu.
KTT G20 juga mempercepat transformasi digital di bidang yang lain karena nanti di Bali dan sekitarnya, sebagai lokasi forum, akan diuji-coba sinyal 5G. Sinyal ini sangat penting karena akan menyajikan akses internet super kilat, yang jauh lebih baik dari 4G atau 3G.
Uji-coba sudah dilakukan di Bali dan didukung penuh oleh perusahaan BUMN di bidang telekomunikasi. Akses 5G amat penting karena bisa jadi ada pertemuan yang dilakukan dengan sistem hybrid alias setengah offline setengah online. Bisa jadi ada perwakilan negara anggota G20 yang hanya bisa datang secara virtual karena ada kenaikan kasus corona di negaranya, sehingga butuh sinyal 5G yang kuat.
KTT G20 bisa mempercepat transfomasi di era digital, mulai dari jaringan internet, mata uang digital, perpajakann online, hingga regulasi yang melindunginya. UU PDP wajib disahkan agar ada perlindungan bagi transformasi era digital di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers Mahasiswa Cikini