Oleh : Dodik Prasetyo
Editor : Ida Bastian
Kerahasiaan data seluruh masyarakat dalam aplikasi PeduliLindungi terjamin keamanannya. Masyarakat diimbau untuk tidak khawatir karena Satgas Covid-19, Kemenkes hingga Menko Polhukam menjamin tidak ada yang namanya pelanggaran HAM dalam aplikasi tersebut.
Belakangan ramai pemberitaan mengenai laporan dari pihak Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat (AS) yang menuding bahwa aplikasi PeduliLindungi dari Indonesia masuk dalam kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Mirisnya, tudingan AS tersebut hanya berdasarkan laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang dirahasiakan, bukan dari otoritas resmi Indonesia..
Dengan meluasnya pemberitaan tersebut, sontak pihak Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 langsung angkat bicara. Seperti dikatakan oleh Wiku Adisasmito selaku Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19, tujuan utama dari pembuatan aplikasi PeduliLindungi tersebut adalah semata hanya untuk membatasi kegiatan masyarakat agar tetap aman dan terhindar dari pandemi Covid-19 sejak penularan yang masif terjadi di Tanah Air 2 tahun terakhir.
Tentu aplikasi tersebut mampu membantu kita untuk melindungi dari ancaman paparan virus dan juga membantu menjaga kesehatan masyarakat. Lebih lanjut, Wiku menegaskan satu hal bahwa data dari seluruh masyarakat yang telah mengisi dalam aplikasi akan dijaga kerahasiaannya dan hanya bertujuan untuk semata penanganan Covid-19 saja, bukan untuk hal lain.
Isu mengenai tudingan dari pihak Kemenlu AS tersebut juga sebelumnya sempat dibantah dengan tegas oleh Siti Nadia Tarmidzi selaku Jubir Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebagaimana yang dia katakan, justru dengan adanya inovasi dan terobosan sebuah sistem aplikasi PeduliLindungi yang dimiliki oleh Indonesia telah terbukti ampuh untuk menekan terjadinya penularan Covid-19 di masyarakat.
Selain itu, apabila dibandingkan dengan negara lain, bahkan negara maju sekalipun, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia bisa dikatakan sangat baik, yang mana salah satu aspek paling berkontribusi di dalamnya adalah lantaran adanya aplikasi PeduliLindungi. Kemudian lebih lanjut dikatakan olehnya sebenarnya dari adanya isu ini, seolah terlihat sejumlah oknum yang memang dengan sengaja melakukan pelintiran pada narasi laporan Kemenlu AS tersebut.
Apabila kita membaca dan memahami keseluruhan laporan asli yang dibuat oleh pihak US State Departement, maka jelas di sana sama sekali tidak ada tuduhan yang menyudutkan Indonesia. Justru kebalikannya, menurut Nadia bahwa AS terus menyorot Indonesia lantaran kagum dengan bagaimana penanganan pandemi yang telah kita lakukan serta pada penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Jadi sama sekali dalam laporan tersebut tidak ada perkataan yang menyatakan adanya pelanggaran apapun.
Bantahan juga dikatakan secara tegas oleh Menko Polhukam Mahfud MD, yang menyatakan bahwa justru aplikasi PeduliLindungi dari Indonesia mampu untuk mewujudkan penanganan pandemi Covid-19 yang lebih baik ketimbang Amerika Serikat sendiri. Baginya, pengertian mengenai melindungi HAM bukanlah semata pada tingkat individual saja, melainkan juga pada tingkatan komunal-sosial.
Pemerintah sendiri juga sudah menegaskan berkali-kali bahwa data masyarakat akan aman serta sama sekali tidak akan ada yang namanya pelanggaran HAM dalam bentuk privasi. Justru semua data yang kita tuliskan dalam aplikasi tersebut akan sangat membantu upaya Pemerintah untuk mempercepat berakhirnya pandemi sehingga kita bisa segera hidup normal seperti sedia kala.
Fakta di lapangan membuktikan bahwa Indonesia berhasil mengendalikan pandemi Covid-19 secara maksimal, termasuk dengan cara penggunaan masif aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir atas keamanan data di PeduliLindungi dijamin kerahasiaannya oleh Pemerintah.
)* Penulis adalah kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia