Oleh : Savira Ayu
ditor : Ida Bastian
Masyarakat mendukung perpanjangan masa karantina menjadi 10 hari. Perpanjangan ini ditempuh dalam rangka mengantisipasi penyebaran varian Omicron di Indonesia.
Selama pandemi kita diimbau untuk meminimalisir keluar rumah akan tetapi ada beberapa jenis pekerjaan yang mengharuskan seseorang untuk bepergian, termasuk ke luar negeri. Mau tak mau ia harus naik pesawat dan mematuhi protokol kesehatan ketat agar tidak tertular Corona. Aturan harus ditegakkan karena ancamannya adalah nyawa manusia.
Ketika seseorang habis muhibah ke luar negeri maka pemerintah mengharuskan ia untuk karantina (di hotel atau Wisma atlet) dan tidak boleh karantina mandiri. Dengan alasan karantina di hotel akan lebih ketat penjagaannya dan memudahkan untuk koordinasi serta pemeriksaan kesehatan. Jika dulu aturan karantina hanya 3-5 hari maka sekarang diperpanjang jadi 10 hari.
Mengapa harus ada perpanjangan masa karantina? Penyebabnya karena karakteristik varian Omicron yang berbeda dengan Corona varian lainnya. Menurut para ahli epidemi, Corona Omicron bisa menular 3 kali lebih cepat. Jika seseorang kena Corona jenis ini maka akan berbahaya karena bisa menyebabkan sakit massal. Padahal situasi sedang membaik karena jumlah pasien covid hanya 170-an per hari dan jangan sampai naik gara-gara Omicron.
Epidemiolog dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Bayu Satria menyatakan bahwa perpanjangan masa karantina sangat tepat untuk mencegah penularan Omicron. Selain itu, tes skrining dilakukan 2 kali, yakni saat baru masuk tempat karantina dan saat akan keluar, jadi akan lebih efektif. Penjagaan juga akan diperketat agar tidak ada WNI atau WNA yang diam-diam kabur lewat pintu belakang.
Penjagaan di tempat karantina baik di wisma atlet maupun hotel memang harus diperketat karena beberapa saat lalu ada selebgram yang menyogok oknum dan ia hanya beberapa hari karantina (tak sampai 10 hari). Jangan sampai kejadian ini terulang karena bisa jadi malah menginspirasi orang lain. Sungguh menyedihkan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pengetatan karantina dilakukan untuk melindungi 270 juta masyarakat Indonesia. Dalam artian, jangan sampai mereka tertular gara-gara yang habis dari luar negeri lalu seenaknya nyelonong dan tidak mau dikarantina. Akan sangat fatal akibatnya karena saat ini sudah lebih dari 100 kasus Omicron di Indonesia dan jangan sampai bertambah lagi.
Ketika seandainya ada kenaikan kasus Corona gara-gara banyak yang tidak disiplin dalam karantina pasca bepergian dari laur negeri maka akan sangat mengerikan. Selain meningkatkan jumlah pasien covid di Indonesia maka bisa menggoyahkan perekonomian, karena daya beli masyarakat bisa menurun lagi (karena mereka berfokus pada pengobatan Corona).
Pemerintah juga menghimbau para WNI untuk tidak bepergian dulu ke luar negeri untuk sementara. Penyebabnya karena banyak dari mereka yang ternyata traveling hanya untuk liburan, bukan untuk urusan pekerjaan yang mendesak. Alangkah mirisnya ketika di masa pandemi yang seharusnya dilalui dengan prihatin dan tepo seliro tetapi malah bersenang-senang di luar negeri.
Jika ada yang memprotes mengapa karantina di hotel biayanya puluhan juta rupiah maka mereka bisa memilih opsi untuk karantina di wisma atlet. Fasilitasnya memang berbeda tetapi ini adalah sebuah resiko dari sebuah perjalanan. Salah siapa jalan-jalan ke negeri lain saat masih pandemi?
Perpanjangan masa karantina sangat didukung oleh masyarakat karena alasannya untuk mencegah meluasnya Corona Omicron. Pasalnya, tak hanya mereka yang habis bepergian dari Afrika Selatan dan sekitarnya, tetapi juga Turki dan negara-negara lain, yang membawa serta Corona Omicron. Kita harus mencegah meluasnya penularan varian ini di Indonesia.
)* Penulis adalah kontributor Lingkar Pers dan Mahasiswa Cikini